jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan bernisial PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
PL adalah pelaku pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri RU (20) pada Kamis (21/7).
BACA JUGA: Hindari Pencurian Data Pribadi, Pakar Sarankan Pakai Fitur Ini
“Betul, telah diamankan tersangka pencurian PL yang mencuri uang milik temannya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam siaran persnya, Kamis (21/7).
Raden menjelaskan antara korban dan tersangka adalah teman dekat, keduanya juga tinggal berdekatan.
BACA JUGA: Duit di ATM BCA Raib, Rizky Amalia Kehilangan Rp 10 Juta
"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama dan memang bersahabat," kata Raden.
Tindak pidana ini berawal saat tersangka datang ke kediaman korban pada Selasa (12/7).
BACA JUGA: 2 Maling Ini Belasan Kali Beraksi di Bali, Mungkin Anda Salah Satu Korbannya
“Korban ketika itu mengajak pelaku makan. Setelah makan, korban ke dapur untuk cuci piring,” kata Raden.
Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil uang sebanyak Rp 200 ribu dan kartu ATM di dompet RU.
Raden menambahkan saat korban selesai mencuci piring, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga RU menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
“Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," kata Raden.
Kemudian, tidak berselang lama tersangka pamit pergi dan korban masih belum sadar uang dan kartu ATM-nya sudah dicuri oleh sahabatnya sendiri.
Korban baru sadar keesokan harinya. Ketika itu, korban mengecek saldo melalui mobile banking dan diketahui uangnya berkurang Rp 7.400.000.
“RU langsung menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," kata Raden.
Dari situ, korban langsung melapor kepada kepolisian dan mengaku uangnya telah dicuri.
“Kami kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV, dari situ diketahui pelaku penarikan uang adalah PL,” kata perwira menengah itu.
Korban pun kaget saat tahu sahabatnya sendiri yang sudah mencuri uangnya.
Tak perlu waktu lama, pelaku langsung ditangkap oleh aparat pada Rabu (20/7) di rumahnya.
“Kami juga menyita barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp 5.000.000," ujar Raden.
Atas perbuatannya, PL kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Mak-Mak Berhijab Merah Muda Siap Menangkan Sandiaga di Pilpres
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan