Dialog Dahlan Iskan dengan Denny Indrayana soal Informan Putusan MK tentang Sistem Pemilu

Kamis, 01 Juni 2023 – 10:02 WIB
Prof Denny Indrayana. Foto: Tangkapan Layar akun Denny Indrayana di TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan mempertanyakan apakah Prof Denny Indrayana bisa diperiksa polisi terkait dengan ''bocornya" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

"Polisi bisa saja memanggil Prof Denny. Mungkin sebagai orang yang 'diminta keterangan'. Belum sebagai saksi, apalagi tersangka," tulisan Dahlan, Disway edisi Rabu (31/5).

BACA JUGA: Soal Perubahan Sistem Pemilu Legislatif, Didik Mukrianto Singgung Kewenangan MK

Dahlan pun bertanya apakah polisi bisa memaksa mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Wamenkumham) itu membuka siapa pemberi informasi tersebut.

Pertanyaan itu dikirim Dahlan via WA kepada Denny yang lagi di Melbourne, Australia.

BACA JUGA: Konon Jokowi Tak Hanya Menjagokan Ganjar karena Ingin Punya Saham Lebih Besar

"Bisa," tulisan Dahlan mengutip jawaban Prof Denny.

Konon Denny yang mantan calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pilkada 2019, mengakui polisi bisa memanggilnya.

BACA JUGA: Soal Cawapres Pendamping Anies, Ada Sinyal Apa dari Kepulauan Seribu?

Dahlan pun menanyakan kalau dipanggil polisi, apakah Denny akan membuka siapa pemberi informasi itu?

"Tidak," tulisan Dahlan mengutip jawaban Denny.

Dahlan mengaku tidak tahu apa konsekuensi yang diterima Denny jika dia tidak mau membuka siapa informan itu. Apakah bisa dianggap menyebarkan berita bohong?

Menurut Dahlan, bila Denny wartawan dia bisa berlindung di balik pasal "hak tolak".

Yakni, wartawan punya hak untuk menolak siapa sumber beritanya. Itu bagian dari martabat profesi wartawan.

"Sayangnya Denny bukan wartawan. Dia punya izin advokat, maka profesinya Advokat," tulisan Dahlan mengutip penjelasan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan sebagai pengacara, Denny terikat UU Advokat dan Kode Etik Advokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu yang belum diputus oleh pengadilan.

Nah, Dahlan menyampaikan karena Denny bukan wartawan, kalau dia tetap merahasiakan sumber informasinya, berarti dia yang harus menanggung isi tulisannya.

Namun, Dahlan menyebut Denny kelihatannya siap sampai ke tahap itu karena merasa sumber informasinya sangat tepercaya.

Kalaupun kelak Denny sampai diadili di urusan ini, lanjut Dahlan, pengadilannya akan seru. "Ini sudah menyangkut hak bicara dan demokrasi," tulisan Dahlan.

Sosok Denny Indrayana viral setelah mengaku mendapat informasi akurat bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka ke tertutup.

Enam hakim MK sudah memutuskan begitu. Tiga hakim lainnya bersikap dissenting. Tetapi akan kalah.

Menko Polhukam Prof Dr Mahfud MD pun bereaksi dengan meminta polisi harus mengusut itu. Sebab, putusan MK yang belum diucapkan itu tergolong rahasia negara.

"Berarti ada kebocoran rahasia negara. Hukumannya berat," lanjut Dahlan.

Belakangan, Denny mengirim penjelasan klarifikasi. Dia menyatakan tidak ada soal kebocoran rahasia negara terkait putusan MK itu.

Denny menyebut informasi itu tidak dia peroleh dari orang dalam MK, tetapi dari sumber lain yang dia percaya kredibilitasnya.

Denny juga mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan istilah dari "sumber A1". Istilah itu biasanya datang kalau informasinya dari intelijen.

"Saya ini akademisi hukum dan praktisi hukum. Dalam keterangan saya yang lalu, saya sudah perhitungkan agar tidak ada kalimat yang bisa dijerat hukum," tulisan Dahlan mengutip klarifikasi Denny.

Misalnya, Denny tidak pernah mengatakan "MK sudah memutuskan" melainkan "akan memutuskan". Dia juga bukan menyebut "dapat bocoran" melainkan "dapat informasi".

Denny juga mengklarifikasi bahwa informasi itu bukan dari MK, bukan dari hakim MK atau staf MK.

"Tentu banyak yang sebel pada Denny, tetapi banyak juga yang senang. Siapa tahu justru dengan diungkapkan seperti itu MK memutuskan menolak gugatan penggugat," tulisan Dahlan.

Konsekuensinya, tambah Dahlan, berarti informasi yang diterima Denny tidak bisa dipercaya. Atau putusan MK sama dengan info yang diterima Denny, berarti informasinya itu benar.(fat/disway/jpnn)

Artikel ini dikutip dari tulisan Dahlan Iskan yang secara lengkap bisa dibaca pada kolom Disway atau tautan ini: Buka Tutup

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler