Soal Perubahan Sistem Pemilu Legislatif, Didik Mukrianto Singgung Kewenangan MK

Senin, 29 Mei 2023 – 17:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Didik Mukrianto menyinggung kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan yang mungkin akan mengubah sistem pemilu legislatif terkait uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.

Didik menyinggung masalah itu menanggapi isu kebocoran putusan MK sebagaimana diklaim oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

BACA JUGA: Sudah Komunikasi ke MK, Mahfud Ungkap Gugatan Sistem Pemilu Belum Diputuskan

Belakangan Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengonfirmasi kepada MK bahwa lembaga itu belum membuat putusan terkait uji materi UU Pemilu.

Nah, Didik mengatakan substansinya bukan soal bocor atau tidaknya informasi tentang putusan tersebut.

BACA JUGA: Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku

"Yang menjadi diskursus publik adalah putusan dan substansinya. Apakah memang menjadi kewenangan MK untuk melahirkan atau memilih norma yang sesungguhnya menjadi kewenangan pembuat UU," ujar Didik Mukrianto kepada JPNN.com, Senin (29/5).

Dia menilai pilihan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup atau apa pun itu adalah klir open legal policy.

BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Hotel, Reza Indragiri Sentil Kapolri

Namun, jika MK membuat ratio decidendi atas nama keadilan atau alasan seperti pada putusan terkait batas usia dan jangka waktu pimpinan KPK, Didik mempertanyakan keadilan dan rasionalitasnya atas alasan apa dan ditujukan untuk kepentingan siapa bila MK mengubah sistem pemilu legislatif?

"Konkret, delapan partai politik di parlemen menolak sistem pemilu tertutup," tegas Didik.

Menurut Didik, mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Hal tersebut menunjukan ekspresi kemalasan berpikir dalam membangun kemajuan dalam kehidupan berpolitik di tanah air.

Dalam berpolitik, katanya, dinamisasi seharusnya mengarah menjadi lebih baik dan maju, bukan sebaliknya menuju kemunduran.

Didik berkata melalui sistem politik seharusnya memperbaiki tata kelola dan menata ulang di berbagai sektor yang kurang, bukan kembali ke sistem proporsional tertutup di saat Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan yang cukup jauh.

"Dengan sistem tertutup, yang terjadi adalah kemunduran luar biasa. Selain menutup peluang rakyat untuk mengenal caleg, masyarakat juga dipaksa memilih kucing dalam karung," ujar politikus Demokrat itu.

Di sisi lain, dia menilai sistem proporsional terbuka sejatinya menjadi bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi, karena menjadi antitesis dari metode sistem sebelumnya, proporsional tertutup.

Proporsional terbuka dipilih sebagai upaya menjawab persoalan kesenjangan representasi. Termasuk kelemahan pengenalan dan saluran aspiratif rakyat dengan wakilnya di parlemen yang dipilihnya.

"Upaya mengembalikan sistem proporsional tertutup sama halnya menguatkan oligarki," ucap politikus asal Jawa Timur itu.

Dengan sistem tertutup, bisa saja untuk mendapatkan nomor urut kecil menjadi pertarungan tersendiri di dalam partai. Selain itu, subjektivitasnya bisa tinggi, asal dekat dengan penguasa partai, kinerja buruk pun tak akan pernah menjadi soal.

"Sebaliknya dengan proporsional terbuka memungkinkan berbagai latar belakang sosial seseorang dapat terlibat dalam politik elektoral," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Didik, jika ingin melakukan perbaikan maka harus maju cara berpikirnya, bukan beromantisme dengan sistem lama yang dulu koreksi.

"Selain itu, hukum kepemiluan di Indonesia seperti tambal sulam serta tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu juga yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK, jika MK akan membuat perubahan," ujar Didik.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler