jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (15/11). Namun, nama politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak tercantum dalam daftar nama saksi kasus korupsi yang biasanya dirilis KPK untuk awak media.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lukman merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. "Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat (Lukman) menjabat," kata Febri yang dikonfirmasi media, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Kemenag: Lukman Hakim Pejabat yang Mengembalikan Gratifikasi Terbesar setelah Jokowi dan JK
Seperti diketahui, penyidikan kasus suap jual beli jabatan telah selesai. Saat ini tinggal mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi yang menjalani proses persidangan.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Gresik Muafaq Wirahadi telah divonis bersalah. Sebelumnya Haris dan Muafaq didakwa menyuap Lukman dan Romi.
BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi
Nama Lukman berulang kali disebut turut kecipratan aliran dana terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam putusan Haris, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman menerima uang Rp 70 juta terkait proses seleksi jabatan Kakanwil Kemag Jatim.
Selain itu, Lukman diduga mengintervensi proses seleksi demi meloloskan Haris masuk tiga besar. Sebelumnya Haris tidak memenuhi syarat lantaran pernah dijatuhi sanksi administrasi.
BACA JUGA: Kesaksian Gubernur Khofifah di Sidang Suap Jabatan Kemenag
Selain soal jual beli jabatan, KPK juga sedang menyelidiki dugaan rasuah dalam pelaksanaan ibadah haji. Terkait penyelidikan ini, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 lalu.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga