KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi

Rabu, 08 Mei 2019 – 22:55 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti tentang komunikasi antara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dengan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Komunikasi itu diduga terkait dengan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah mengonfirmasi soal itu kepada Lukman yang menjalani pemeriksaan, Rabu (8/5). Menurut Febri, sebelumnya Lukman juga menyerahkan uang Rp 10 juta yang merupakan gratifikasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mekeng Golkar Mengaku Dicecar soal Eni Saragih & Samin Tan

“KPK tentu perlu mendalami, mengklarifikasi juga mengenai pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara Menag dengan tersangka RMY yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini,” kata Febri di Gedung KPK.

Baca juga: Masuk Daftar Saksi di KPK untuk Kasus Romi, Menag: Permisi, Saya Mau Lewat

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid & Jembatan

Menurut Febri, penyidik KPK telah mencecar Lukman soal uang Rp 180 juta dan USD yang disita saat lembaga antirasuah itu menggeledah ruang kerja Menag. Lukman, kata Febri, melaporkan gratifikasi dari Haris setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Romi di Surabaya.

“Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp 10 juta,” ucap Febri.

BACA JUGA: 180 Ribu Calon Jemaah Haji Sudah Rekam Biometrik

Selanjutnya, kata Febri, penyidik mengonfirmasi soal kewenangan Lukman selaku Menag dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. Penyidik ingin menggali lebih jauh aturan internal Kemenag soal seleksi jabatan tersebut.

Baca juga: Yakinlah, Hal Tak Baik di Kemenag Pasti Segera Terungkap

“Apa kewenangan dan dasar hukum, serta aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menag dan kewenangannya sebenarnya di mana dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag tersebut,” pungkas Febri.(jpc/jpg)

Simak Video Pilihan Redaksi :

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Romli Nilai KPK Tak Serius Jalankan Amanat UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler