Diam-Diam...Miranda Goeltom Temui 'Saudaranya' di Istana Negara

Selasa, 23 Juni 2015 – 13:39 WIB
Miranda Goeltom. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah mengecap kebebasan dari penjara 2 Juni lalu, mantan terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom kini memulai aktivitasnya kembali. 

Tak tanggung-tanggung, wanita paruh baya yang selalu bergaya modis itu, langsung menginjak kaki di kompleks Istana Negara. Tak diketahui siapa yang ditemui mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut di lingkungan Istana. 

BACA JUGA: Maunya Politikus NasDem, Reshuffle Cukup Geser-geser

Saat ditanya siapa yang ditemuinya, Miranda hanya tertawa. "Ada ketemu saudara aja," kata Miranda sebelum memasuki mobil Fortunernya berwarna putih, Selasa (23/6).

Apakah Miranda menemui Presiden Joko Widodo? "Saya enggak kelas lah kalau ketemu presiden," jawabnya lagi sambil tertawa.

BACA JUGA: Muluskan Dana Aspirasi 20 Miliar, DPR Konsultasi dengan KPK

Saat ditanya kemungkinan ia mendaftarkan diri di Pansel KPK, Miranda langsung menampiknya. "Ya enggaklah," tandasnya. 

Miranda baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Miranda bebas setelah menjalani tiga tahun masa hukuman. Dalam kasusnya, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

BACA JUGA: Panglima TNI Optimistis Hendardji Lolos di Pansel KPK

Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod. 

Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Usut Indikasi Kerugian Negara di KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler