jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bakal menelisik lebih dalam peran pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dalam pusaran suap pengusulan anggaran.
Pasalnya, KPK menduga Yaya yang juga kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tak hanya menerima suap dari kontraktor berinisial AG terkait anggaran untuk proyek di Sumedang, tapi juga dari pihak-pihak lain.
BACA JUGA: Resmi, Legislator Demokrat Tangkapan KPK Jadi Tersangka Suap
Dugaan KPK itu diperkuat temuan berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram, serta uang USD 12.500 dan SGD 63.000 di apartemen Yaya. Padahal, barang bukti itu di luar kasus suap yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
“Untuk YP itu kami amati sudah lama. Jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini mudah-mudahan juga sangat terkait erat,” kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5) malam.
BACA JUGA: OTT KPK: Anggota Komisi XI Diduga Terima Suap terkait APBNP
Menurut Agus, selama ini anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu selalu menerima uang dalam bentuk rupiah. Selanjutnya, Agus mengonversi uang yang diterimanya menjadi logam mulia dan mata uang asing.
“Siapa saja yang memberi kami punya data, nanti digali lebih lanjut. Mudah-mudahan akan ditemukan lebih lanjut,” imbuh dia.
BACA JUGA: Terima Kasih, KPK Sudah Bersihkan Demokrat dari Koruptor
Sebelumnya KPK telah menetapkan Yaya, anggota DPR Amin Santono dan seorang swasta bernama Eka Kamaludin (swasta) sebagai tersangka penerima suap dari AG. Sedangkan AG menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga ada suap di balik usulan dana Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Kini, KPK menjerat Amin, Eka dan Yaya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan AG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon OTT KPK Sasar Anggota DPR dari Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan