Diambil Alih Muchdi PR, Partai Berkarya Malah Gagal Ikut Pemilu, Sekarang Gugat KPU

Jumat, 16 Desember 2022 – 23:41 WIB
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Partai Berkarya mengalami penurunan performa setelah Muchdi PR mengambil alih kepemimpinan dari Tommy Soeharto.

Partai yang sebelumnya identik dengan Keluarga Cendana itu tidak lolos ferivikasi peserta Pemilu 2024. Kini, mereka menggugat keputusan itu ke Bawaslu RI

BACA JUGA: Konon Ada Bumbu Perpecahan Baru di Partai Berkarya yang Dipimpin Muchdi PR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak masuknya partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran gugatan ini telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya, yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada Kamis (15/12)," kata Fauzan dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Muchdi PR Menunjuk Fauzan Rachmansyah menjabat Sekjen Partai Berkarya

Menurut dia, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

BACA JUGA: Partai Berkarya Puji Insting Politik Megawati, Ini Sebabnya

"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.

Menurut Fauzan, sebagai partai peserta Pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.

"Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut Pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal, dan kami sangat dirugikan," kata Fauzan.

Dia menduga ada yang aneh dengan sistem KPU karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.

"Padahal, pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Dengan adanya gugatan itu, Fauzan meminta kepada seluruh kader di pusat dan di daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini.

"Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidakkompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang di masa depan," ucap Fauzan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler