Oknum Perawat Terjaring Razia saat Bersama Teman Wanitanya di Pelabuhan Ratu, Lihat

Selasa, 06 Juli 2021 – 11:53 WIB
Petugas gabungan saat memberikan sanksi di tempat kepada pelanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelanggar tersebut terjaring razia di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu pada Senin, (5/7). (Antara-Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berprofesi sebagai perawat terjaring razia penerapan PPKM Darurat yang dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Siliwangi, sekitar Alun-alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Camat Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri, oknum perawat itu kedapatan melanggar protokol kesehatan atau prokes.

BACA JUGA: Mbak-mbak Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat Penampilannya, Hmmm

"Oknum nakes tersebut terjaring razia petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker saat memboncengi rekan wanitanya dengan menggunakan sepeda motor," kata Samsul di Sukabumi, Senin (5/7).

Akibat pelanggaran saat PPKM Darurat itu, oknum perawat tersebut langsung diberikan sanksi di tempat berupa hukuman fisik dengan melakukan push up.

BACA JUGA: Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan

Samsul menyayangkan ulah oknum perawat yang seharusnya memberikan contoh baik bagi masyarakat dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

Penegakan PPKM Darurat di Sukabumi dilakukan di tiga lokasi dan waktu berbeda, yakni pada pagi, siang, dan sore menjelang malam.

BACA JUGA: AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan

Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi Marwan Hamami tentang PPKM Darurat dan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.

"Dalam razia yang digelar ini, petugas gabungan masih banyak menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker. Mereka yang terjaring langsung diberikan sanksi dan peringatan," ucap Samsul.

Selain melakukan razia di titik tertentu, petugas gabungan dan Satgas Covid-19 setempat juga berpatroli ke lokasi-lokasi rawan terjadi kerumunan seperti pusat perbelanjaan, objek wisata dan lainnya.

Petugas juga mengimbau pengelola maupun pemilik toko dan pedagang untuk mematuhi berbagai aturan yang tertera dalam SE Bupati Sukabumi tentang Penerapan PPKM Darurat.

Untuk rumah makan, cafe dan sejenisnya dilarang untuk melayani konsumen yang makan di tempat. Begitu juga tamu hotel hanya diperbolehkan makan di kamar masing-masing. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler