jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter @NathanSuswanto ke Bareskrim Polri, Senin (1/5). Akun tersebut diduga menyebarkan pesan ancaman dan teror terhadap Fadli.
Fadli menunjuk Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dalam memperkarakan akun @NathanSuswanto.
BACA JUGA: Pemasang Iklan Rencana Pembunuhan Habib Rizieq Tinggal di Surabaya
"Kami dari ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon sekaligus Wakil Ketua DPR-RI, ke sini untuk melakukan laporan polisi terhadap Nathan P Suwanto yang mana terkait postingan pribadi beliau di akun Twitter milik pribadinya," kata anggota ACTA Ali Lubis di kantor sementara Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Ali menambahkan, postingan Nathan berisi, "If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know", adalah murni ancaman.
BACA JUGA: Ada Ancaman Dibunuh, Fadli Zon Siap Lapor ke Polisi
Ali mengaku sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa dalam menerjemahkan postingan tersebut. Barang bukti pun sudah diserahkan kepada Bareskrim.
"Kami akan melaporkan dengan dasar hukum Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Beredar Iklan Pembunuhan Fahri Hamzah dan Habib Rizieq, Ini Kata Psikolog
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepercayaan Luntur, Masyarakat Pilih Mendewakan Medsos
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga