jpnn.com - JPNN.com DENPASAR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan menebar ancaman bukan lagi zamannya.
Apalagi kata dia, langkah yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak dalam kasus dugaan pembunuhan atas korban ANG merupakan bentuk pembelaan terhadap anak yang didasarkan dari hati yang tulus.
BACA JUGA: Bareskrim Geledah PT TPPI dan Rumah Tersangka Skandal Kondensat
“Saya membela anak dengan hati yang tulus, bukan lawyer. Organisasi ini juga dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak,” kata Arist saat berbincang dengan JPNN.com di bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (18/6).
Pernyataan ini disampaikan Arist menanggapi ancaman yang dilakukan oleh Hotma Sitompul, pengacara Margriet yang kini sudah berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran penelantaran anak.
BACA JUGA: Menteri Gobel Ancam Tolak Barang Masuk Importir Nakal
Hotma mempermasalahkan langkah sejumlah pernyataan Arist yang dianggap telah menyudutkan kliennya dalam kasus ANG.
Arist sendiri mengaku menghormati omongan Hotma. Ia juga memahami posisi Hotma sebagai kuasa hukum yang membela kliennya.
BACA JUGA: KPUD Waropen Diingatkan Teliti dan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat
“Saya menghormati (Hotma) membela klien tetapi sekarang ini bukan lagi eranya ancam mengancam,” kata Arist. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Buka Puasa Bersama, Jokowi Ngantre Bakso Bareng Anak-Anak Yatim
Redaktur : Tim Redaksi