KPUD Waropen Diingatkan Teliti dan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat

Kamis, 18 Juni 2015 – 22:48 WIB
Yesaya Buenai

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, diingatkan agar tidak meloloskan calon Bupati yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan Pasal 7 huruf I UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Merujuk ke pasal tersebut, Ketua Masyarakat Pemantau Korupsi Kepala Daerah, A. Nur Cahyo, mendesak KPUD Waropen, Papua, agar menolak pendaftaran Yesaya Buenai sebagai Calon Bupati.

BACA JUGA: Gelar Buka Puasa Bersama, Jokowi Ngantre Bakso Bareng Anak-Anak Yatim

Ia menilai Yesaya Buenai sama sekali tidak memenuhi persyaratan (TMS) menjadi Bupati merujuk pada pasal tersebut diatas. Sebab itu, Bawaslu harus mengingatkan agar KPU Waropen teliti dalam menjalankan tugasnya dan menolak pendaftaran Yesaya Buenai.

"Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Waropen harus mengingatkan agar KPU Kabupaten Waropen teliti dalam menjalankan tugasnya dan menolak pendaftaran Yesaya Buenai," ujar Ketua Masyarakat Pemantau Korupsi Kepala Daerah, A.Nur Cahyo dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Ini Alasan Dana Aspirasi 20 Miliar Pantas Didukung

Menurut Nur Cahyo, yang juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum agar memberi sanksi kepada KPU Kabupaten Waropen jika menerima pendaftaran Yesaya Buenai.

"Perlu diketahui pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan Kasasi di Mahkamah Agung atas putusan bebas Bupati Waropen dari tuntutan 6 Tahun penjara," tambahnya.

BACA JUGA: Moeldoko Suka Lagu Sendu, Ini Dia Lagu Andalannya

Kasasi tersebut kata Nur Cahyo ditunjukan dengan Akta Tanda Terima Memori Kasasi. Nomor : 13/Akta. Pid. Sus-TPK/2015/PN Jap.  Tanggal 6 Mei 2015.

"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura yang membebaskan Bupati Waropen Yesaya Buenai sangat memprihatinkan. Di tengah tekad pemerintah dan publik untuk memberantas habis tindak pidana korupsi, justru Pengadilan Tipikor membebaskan salah satu Terdakwa korupsi yang kasusnya cukup menonjol," ungkapnya.

Menurut Nur Cahyo, jika memperhatikan fakta - fakta yang timbul di  persidangan baik keterangan saksi - saksi maupun petunjuk dari alat bukti , sebenarnya vonis bebas terhadap Yesaya Buenai sangatlah aneh.

"Jelas-jelas saksi dan bukti menunjukkan telah terjadi kasus korupsi di lingkungan KPUD Waropen tahun anggaran 2010 senilai Rp 3 miliar," cetusnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) seharusnya bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan  yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, lanjut Cahyo, delik pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti tetapi pelakunya dianggap tidak jelas. Jika merujuk pada kasus-kasus serupa di berbagai daerah lain, para Bupati , Wali Kota atau Gubernur selalu dikenakan hukuman penjara ketika terjadi penyalahgunaan keuangan Negara.

"Sikap salah satu anggota Majelis Hakim Tipikor yang mengajukan dissenting opinion dengan menyatakan seharusnya Yesaya Buenai divonis penjara sudah sangat tepat. Begitu juga sikap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serui yang mengajukan kasasi memang sudah benar," imbuhnya.

"Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, Yesaya Buenai seharusnya tidak diperkenankan mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Waropen pada Pemilihan Bupati yang akan datang sebelum proses hukum yang membelitnya selesai diperiksa Mahkamah Agung," tambahnya menegaskan.

Nur Cahyo menjelaskan dalam pasal 7 huruf i UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara tegas mengatur warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik yang harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Catatan kepolisian kepada Yesaya Buenai karena kasus pidana yang melilitnya belum selesai dan bahkan baru diperiksa pada tingkat kasasi," pungkasnya. (ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, BPK Temukan Ketidakpatuhan KPU Senilai Rp 334 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler