jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mengaku down dan stres ketika diancam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Politikus Partai Hanura itu mengaku ancaman itu dikeluarkan Novel saat pemeriksaan pertama sebagai saksi dugaan korupsi proyek e-KTP pada 1 Desember 2016.
BACA JUGA: Disebut Menekan Saksi Korupsi, Bamsoet Mau Lapor Polisi
"Pada 1 Desember itu saya agak down, stres, Novel mengeluarkan kata-kata bahwa saya tahun 2010 mau ditangkap," kata Miryam di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).
Miryam mengaku merasa tertekan selama penyidikan. "Saya tertekan sekali, saya down, terbayang anak saya," tambah Miryam.
BACA JUGA: Miryam Takut Bakal Dihabisi sesama Politikus DPR
Dia menambahkan, selama proses pemeriksaan pertama hingga terakhir, tidak pernah ditawarkan untuk dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Barulah, kata dia, sehari sebelum menjadi saksi sidang pada Kamis (27/3) lalu, Novel bersama dua orang rekannya mendatangi rumah Miryam pagi-pagi.
BACA JUGA: Tentang Bu Miryam, Durian,Muntah dan Korupsi e-KTP
"Apalagi ini, saya sudah paranoid," katanya. Hanya saja, Miryam tak menjelaskan maksud kedatangan Novel ke rumahnya.
Penyidik KPK Irwan Susanto mengatakan, saat pemeriksaan dari awal sampai akhir tidak melihat Miryam dalam kondisi tertekan.
"Saat diperiksa saksi memberikan senyuman, dan berbicara dengan santun," kata dia di persidangan.
Menurut Irwan, penyidik sebelumnya sudah mendapatkan keterangan dari saksi lain soal dugaan penerimaan dan pembagian uang oleh Miryam ke sejumlah anggota DPR.
"Saat awal penyidik meminta saksi membuat kronologis e-KTP terkait pemberian-pemberian," katanya.
Irwan menyatakan yang disampaikan Miryam adalah benar bahwa sebelum pemeriksaan di KPK, dia dipanggil beberapa orang dalam rangka supaya memberikan keterangan tidak benar.
Kedua, kata dia, diberitahu bahwa pasti akan dipanggil penyidik KPK nantinya.
Novel Baswedan mengatakan, tidak pernah mengancam Miryam. "Kami tidak mengarah-arahkan. Tidak pernah (mengancam)," tegas Novel di persidangan.
Sebab, dia menegaskan, dari awal Miryam sudah mengakui adanya penerimaan dan pembagian uang.
"Logika mau ancam itu apa? Saksi yang tidak mengaku saja penyidik tidak pernah mengancam, apalagi yang mengaku," kata Novel.
Dia juga membantah mengancam menangkap Miryam. Menurut Novel, saat itu dia menunjukkan transkrip sadapan percakapan penyelidik KPK.
"Saya tunjukkan adanya transkrip, yang bersangkutan pernah terlibat dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) 2010-2011. Pembicaraan penyadapan itu soal uang," kata Novel.
Hanya saja, Novel menegaskan, bukti percakapan itu belum sampai pada proses penangkapan.
Novel menegaskan bukti itu akan digunakan untuk proses penyidikan di kasus lain selanjutnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Miryam Diancam, Kalau Ngaku Dijebloskan ke Sel
Redaktur & Reporter : Boy