Dianggap Bohong, Nugraha Besoes Dipolisikan

Kamis, 31 Maret 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA - Hari-hari ini menjadi momen sulit bagi jajaran pengurus PSSIJabatan mereka sudah tidak lagi diakui pemeritah

BACA JUGA: F-PAN Siap Gerilya Tolak Gedung Baru

Dan sekarang Nurdin Halid cs terancam berhadapan dengan aparat hukum. 
     
Kemarin, Sekretaris Jendral Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nugraha Besoes, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Besoes dituding melakukan pembohonan publik atas pernyataannya seputar pembubaran Kongres PSSI di Pekanbaru, Riau, Sabtu lalu.

Besoes dilaporkan oleh  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Advokasi Kehormatan Bangsa (Tanduk)

BACA JUGA: Giliran Kontras Desak BK Usut Beking Penyelundup

"Laporan kami diterima oleh AKP Kasnan selaku perwira piket bareskrim," ujar koordinator Tanduk Mangapul Silalahi usai melapor di Bareskrim kemarin


Laporan itu diberi tanda terima nomor TBL/113/III/2011/Bareskrim tertanggal 30 Maret 2011

BACA JUGA: Kata Marzuki, Gerindra Setuju DPR Bangun Gedung Baru

"Kami yakin polisi akan professional memeriksa kasus ini," kata Mangapul.

Besoes dilaporkan melanggar pasal 51 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Ancamannya satu tahun kurungan dan denda Rp 5 juta

Dalam laporannya kemarin, Mangapul menyerahkan barang bukti berupa kliping media massa yang memberitakan pernyataan Besoes dan print out berita di internet"Kami akan datang lagi karena tadi polisi minta bukti video," katanya

Selain tambahan barang bukti, petugas juga meminta tambahan saksi"Hari ini kita ajukan satu orang saksi, nanti kita ajukan satu lagi," ujarnya.

Mangapul menyerahkan proses hukum ini kepada kepolisian, termasuk pengembangan kasus tersebut yakni jika ada kemungkinan ada orang lain yang terlibat seperti Nurdin HalidPasalnya, sebagai Ketua PSSI saat itu, besar kemungkinan Nurdin Halid tahu yang dilakukan Besoes"Tapi kami tidak melaporkan Nurdin Biar proses pemeriksaan saja yang menyeretnya," kata Mangapul

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan polisi akan melakukan prosedur rutin dalam kasus ini"Nanti penyidik akan memverifikasi laporanTentu saja kalau dirasa cukup akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya," katanya

Mantan Kapolda Jatim itu menegaskan Polri bersikap profesional dalam kasus ini"Kita tidak akan masuk dalam ranah perpecahan internalIni kan delik aduan, ya akan disidik sesuai laporan," katanya(rdl/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Tes, Dokter Langsung Diangkat CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler