Dianggap Munafik soal First Travel, Kemenag: Sudah Pakai Usul Fikih

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 21:21 WIB
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Diskusi bertajuk Mimpi dan Realita First Travel di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) berlangsung panas. Pada forum itu, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyampaikan karena kliennya dituduh menipu.

Eggi justru menuding Kementerian Agama yang telah ingkar janji karena mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dikantongi First Travel. Padahal, sudah ada kesepakatan pihak First Travel akan memberangkat calon jemaah umrah sepanjang November 2017-Januari 2018.

BACA JUGA: Calon Jemaah Dididik untuk Sabar, Gagal Berangkat karena Belum Takdir

"Saya bisa katakan kemunafikkan itu jelas sekali, enggak dipikirkan kalau ditutup bagaimana memberangkatkannya. Lalu seenaknya bilang bisa diberangkatkan travel lain,” ujar Eggi.

Pengacara senior itu bahkan menuding Kemenag melakukan bisnis tersembunyi. “Bisa dong saya bilang ini bisnis terselubung kalian (Kemenag, red). Saya bilang kemarin pada dirjen (di Kemenag-red)," ucapnya di hadapan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Mastuki HS yang juga hadir dalam diskusi itu.

BACA JUGA: Desak Polisi Sita Aset First Travel untuk Refund Uang Korban

Namun demikian, Eggi tak menafikkan buruknya komunikasi antara pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan para calon jemaah umrah. Sampai-sampai para calon jemaah harus melakukan aksi demonstrasi lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian tentang pemberangkatan menuju Tanah Suci.

“Saya jangan dianggap belain Andika (pemilik First Travel-red). Saya bela hak hukumnya. Poinnya saya minta pertanggung jawaban menteri,” tambah Eggi.

BACA JUGA: Bos First Travel Dipidana, Eggi Sudjana Tuding Kemenag Munafik

Lantas, mengapa di rekening pemilik First Travel bisa tinggal Rp 1 juta dan Rp 1,3 juta? Terkait masalah itu, Eggi berdalih belum mendapatkan informasi lengkap dari kliennya.

"Waktu bicara rekening, itu belum tuntas. Saya belum bisa berikan keterangan bagaimana rekening bisa tinggal seperti itu. Dan saya minta klien saya jujur, kalau tidak saya tidak bisa bela," tandasnya.

Sedangkan Mastuki tak terima Kemenag diangap munafik Menurutnya, pencabutan izin First Travel sebagai penyelenggara umrah sudah melalui berbagai kajian termasuk dari sisi aspek hukum maupun fikih Islam.

"Tentu kami memiliki ahli hukum mempertimbangkan ini. Jadi Bang Eggy percayalah, ini tidak serta-merta. Menurut ahli hukum kami itu sudah memenuhi untuk pencabutan izinnya," kata Mastuki.

Mengacu fikih Islam, kata dia, Kemenag harus mencegah mafasid atau kerugian lebih besar yang bisa ditimbulkan bila izin PPIU First Travel tidak dicabut. Kasus ini menurutnya juga menjadi dasar bagi kementeriannya untuk melakukan evaluasi besar-besaran pada semua izin PPIU.

"Mafasid-nya itu penelantaran jemaah, kaos, penggelapan. Kami sudah gunakan kaidah unsur fikih," tegas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik First Travel, DPR: Kami Sudah Ribut pada Menag Sejak 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler