Dianggap Permainan, Hak Angket DPR Bakal Diladeni Jokowi

Rabu, 06 Maret 2024 – 20:57 WIB
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 dinilai permainan politik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai usulan hak angket DPR oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan atau game politik.

Dia meyakini permainan itu akan diladeni oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

BACA JUGA: Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi

Ujang bahkan memandang hak angket DPR tersebut akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.

Oleh sebab itu, direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang, sebaiknya menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Bawaslu.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura

“Maka, saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu, kan, di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi," kata Ujang menyarankan, Rabu (6/3).

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam menyebut usulan hak angket Pemilu di DPR kemungkinan punya dua motif.

BACA JUGA: Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas

Pertama, memang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu.

"Kedua, hak angket itu juga patut diduga ada potensi digunakan untuk bargaining politik partai politik yang ada di kubu 01 maupun 03," kata Arif saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Arif, usulan hak angket ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkan hak angket, yakni PDIP, PKB dan PKS.

Sementara, dua partai lainnya seperti Nasdem dan PPP tidak ikut dalam usulan hak angket saat sidang rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024.

Kalau kemudian wacana tersebut batal atau tidak ada hak angket, kata Arif, besar kemungkinan hak angket hanya digunakan sebagai alat bargaining politik oleh elite.

"Kalau batal, hanya bargaining politik saja, gertak politik untuk negosiasi politik," ucapnya.

Selain itu, dia menilai wacana hak angket sebatas memengaruhi opini publik agar masyarakat dipaksakan mempercayai adanya aksi kecurangan di Pemilu 2024.

Namun, dia meyakini jika usulan hak angket tersebut tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, kepercayaan publik kepada partai yang mengusulkan hak angket ini akan tergerus jika usulan hak angket ini gagal dilakukan.

"Jika memang batal, tentu menurunkan kepercayaan pemilih partai-partai yang mengusung hak angket itu," ujar dia.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler