jpnn.com, JAKARTA - Warganet kondang Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8) lantaran kerap menyebarkan konten kebencian dan pesan provokatif.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Muannas Al Aidid. Muannas menilai, postingan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat
BACA JUGA: Polisi Telusuri 14 Rekening Bank untuk Cari Pengguna Saracen
"Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas saat dikonfirmasi.
Selain itu, dia menilai postingan Jonru bisa menimbulkan konflik antarumat beragama. Menurutnya, Jonru kerap menyebarkan sentimental terhadap kelompok dan entis tertentu.
BACA JUGA: Ini Peran Pendiri Saracen setelah Polisi Bekuk Jasriadi
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata dia.
Postingan yang kerap diunggah Jonru pun disebut tak sesuai dengan fakta yang ada di masyarakat. Dia menduga Jonru sengaja menciptakan opini sendiri terhadap kasus yang ramai disorot
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pendiri Saracen
"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain 'artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi. Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata dia.
Laporan itu sendiri teregestrasi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareksrim Tangkap Pelaku Terkait Kasus Saracen di Riau
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga