Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK

Senin, 23 September 2024 – 19:53 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan yang menekankan netralitas pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam UU Pilkada dinilai ada kekosongan. Aturan yang ada saat ini dianggap tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemilih.

Masyarakat sipil pun menyoal fenomena itu lewat Permohonan Uji Materi Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dimohonkan oleh Syukur Destieli Gulo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/9).

BACA JUGA: 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan

Menurut Syukur, persoalan norma hukum dalam ketentuan yang dimohonkannya yaitu tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam Pasal 188.

"Padahal ketentuan tersebut berisi ancaman pidana atas pelanggaran netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016," kata Syukur dalam keterangannya, Senin (23/9).

BACA JUGA: Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN

Syukur menilai dengan tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015, maka pihak tersebut yang melakukan pelanggaran netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2016 berpotensi lolos dari jeratan hukum.

"Artinya tidak dapat ditindak karena terdapat kekosongan sanksi pidana," jelas Syukur.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata

Menurut Syukur, akibatnya hal tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap pemilihan yang demokratis berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dari potensi pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI-Polri pada Pilkada 2024.

"Pemohon sangat berharap agar Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menambahkan frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI/Polri dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 sesuai amar putusan yang dimohonkan," tandas Syukur. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler