Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata

Rabu, 18 September 2024 – 08:13 WIB
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran PPPK 2024, seorang guru honorer salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat bernama Dhisky, mengajukan uji materi terhadap Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perlu diketahui, pendaftaran PPPK 2024 merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

Semangatnya ialah agar seluruh honorer yang sudah masuk database BKN, yang saat ini masih tersisa 1,7 juta, bisa berubah status menjadi PPPK tahun ini juga.

Harapannya, tahun depan sudah tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer atau sebutan-sebutan lainnya. Mulai 2025 hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU ASN, yang diajukan judicial review oleh Dhisky ke MK.

Pasal 66 UU ASN mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis

Menurut Dhisky, pemberlakuan Pasal 66 UU ASN itu menimbulkan pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.

“Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, yang di antaranya terdapat guru honorer sebanyak 731.524 orang,” kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (17/9).

Dhisky sudah mengajar selama empat tahun, mendapatkan PTK Dapodik ID, dan masuk Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan.

Namun, dia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas.

Pada 2022, dia tidak bisa mendaftar PPPK Guru, sebab data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

Kemudian, pada 2023, dia kembali tidak bisa ikut mendaftar PPPK karena di SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, sementara pemerintah daerah tidak membuka formasi.

Dhisky juga pernah mengikuti ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) pada tahun 2023, tetapi ia tidak lulus tanpa ada alasan yang jelas.

“Artinya, apabila pemohon sampai pada bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya, dalam hal ini guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan KKI sebagai guru kontrak,” ucap Viktor.

Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon menjelaskan, penataan yang diamanatkan pada Pasal 66 UU ASN tidak serta-merta mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN.

Hal itu karena di bagian penjelasan Pasal 66 UU ASN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Artinya, penataan pegawai non-ASN harus memenuhi verifikasi dan validasi.

Jika tidak memenuhi verifikasi dan validasi, maka pegawai non-ASN tersebut tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

“Padahal, tidak semua pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya tersebut tidak dapat memenuhi verifikasi dikarenakan ketidakmampuannya di lingkungan pekerjaan. Namun, lebih ke soal teknis administrasi yang belum bisa dipenuhi karena mekanisme yang cenderung subjektif dari penyelenggara negara,” imbuh Viktor.

Pasal 66 UU ASN tersebut berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”

Menurut pemohon, pemberlakuan norma Pasal 66 UU ASN menjadi persoalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak membedakan antara pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya dan keberadaan guru honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan frasa instansi pemerintah pada Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 bila tidak dimaknai “tidak termasuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.”

Sidang perdana Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.

Sudah Berdampak Nyata

Gugatan yang diajukan Dhisky tidak mengada-ada. Meski pemerintah mendorong agar seluruh honorer mendaftar seleksi PPPK 2024 dan dijamin lulus meski sebagian akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi hingga saat ini masih banyak tanda tanya.

Diketahui, ada tiga KepmenPANRB yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Ketiga KepmenPANRB tersebut juga mengatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan pada tiga KepmenPANRB tersebut menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Ketiga KepmenPANRB tersebut pakai frasa “dapat dipertimbangkan” dan “diusulkan oleh PPK”?

Terhadap para honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024, apa kriterianya agar dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu? Belum jelas.

Bagaimana jika PPK tidak mau mengusulkan karena anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu pun enggak ada?

Dengan demikian, potensi sebagian honorer terkena PHK setelah tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024, masih terbuka lebar.

Dampak nyata dari PHK guru honorer juga sudah terjadi pada kasus di DKI Jakarta.

Kebijakan cleansing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan memberhentikan sejumlah guru honorer langsung berdampak pada siswa di sekolah.

Bukan sekadar ada sekian orang guru honorer yang tiba-tiba jadi pengangguran, tetapi proses belajar mengajar juga sempat kacau. Silakan baca lagi berita berjudul: Banyak Guru Honorer Kena PHK, Simak nih Dialog Siswa dengan Wali Kelas.

Setelah heboh dan menjadi sorotan publik, para guru honorer DKI Jakarta yang sempat terkena kebijakan cleansing ditarik lagi ke sekolah. PHK dibatalkan. (sam/antara/jpnnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler