Dianggap Tak Serius, Gugatan Pilkada Mamuju Ditolak

Selasa, 31 Agustus 2010 – 20:54 WIB

JAKARTA -- Pasangan Ahmad Taufan-Minhajuddin Ahmad yang mengajukan gugatan pilkada Kabupaten Mamuju dinilai para Hakim Majelis Konstitusi tidak serius untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis hakim konstitusi menilai, ketidakseriusan itu tercermin dari mangkirnya pasangan penggugat pada persidangan perdana tanggal 20 Agustus 2010“Pemohon tidak hadir

BACA JUGA: Komisi III akan Bangkitkan Kasus JORR

Sedangkan termohon dan pihak terkait hadir
Menimbang bahwa majelis menunda dan memerintahkan pemohon untuk hadir lagi dan dipanggil secara sah dan patut pada tanggal 26 Agustus 2010 namun pemohon tetap tidak hadir,” kata Hakim Anggota Ahmad Fadhil Sumadi dalam sidang agenda pembacaan putusan Pilkada Mamuju (31/8).

Ditambah lagi, MK juga telah menerima secara resmi pernyataan pengunduran diri kuasa hukum pemohon Sahardi, SH dan Asyikin, SH pada tanggal 10 Agustus lalu

BACA JUGA: Marzuki Alie Jamin Tak Ada Pijit dan Spa

“Terhadap ketidakhadiran itu, tanpa alasan sah pada dua kali persidangan padahal dipanggil secara patut
MK berpendapat, pemohon tidak serius terhadap permohonannya

BACA JUGA: Tolak Interpelasi, FPPP Pilih Putus Hubungan Diplomasi

Dan dianggap tidak menggunakan haknya,” tegas Sumadi.

Dan atas dasar tersebut, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (mk) Mahfud MD menilai, demi terciptanya peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ingan serta demi  kepastian hukum bagi semua pihak maka permohonan emohon harus dinyatakan gugur“Pemohon telah dipanggil secara patut dan sahNamun, tidak hadir tanpa alasan yang sah, menyatakan permohonan pemohon gugur,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, diketahui, pihak KPU Mamuju telah menetapkan pasangan Suhardi Duka-Bustamin Bausat sebagai pasangan terpilih pada Pilkada MamujuPasangan tersebut menungguli pasangan Umar-Irwan yang berada di peringkat keduaSedangkan pasanga Amhad Taufan-Minhajuddin Ahmad sendiri berada di peringkat tiga perolehan suara pilkada Mamuju(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler