JAKARTA -- Pasangan Ahmad Taufan-Minhajuddin Ahmad yang mengajukan gugatan pilkada Kabupaten Mamuju dinilai para Hakim Majelis Konstitusi tidak serius untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim konstitusi menilai, ketidakseriusan itu tercermin dari mangkirnya pasangan penggugat pada persidangan perdana tanggal 20 Agustus 2010“Pemohon tidak hadir
BACA JUGA: Komisi III akan Bangkitkan Kasus JORR
Sedangkan termohon dan pihak terkait hadirDitambah lagi, MK juga telah menerima secara resmi pernyataan pengunduran diri kuasa hukum pemohon Sahardi, SH dan Asyikin, SH pada tanggal 10 Agustus lalu
BACA JUGA: Marzuki Alie Jamin Tak Ada Pijit dan Spa
“Terhadap ketidakhadiran itu, tanpa alasan sah pada dua kali persidangan padahal dipanggil secara patutBACA JUGA: Tolak Interpelasi, FPPP Pilih Putus Hubungan Diplomasi
Dan dianggap tidak menggunakan haknya,” tegas Sumadi.Dan atas dasar tersebut, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (mk) Mahfud MD menilai, demi terciptanya peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ingan serta demi kepastian hukum bagi semua pihak maka permohonan emohon harus dinyatakan gugur“Pemohon telah dipanggil secara patut dan sahNamun, tidak hadir tanpa alasan yang sah, menyatakan permohonan pemohon gugur,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, diketahui, pihak KPU Mamuju telah menetapkan pasangan Suhardi Duka-Bustamin Bausat sebagai pasangan terpilih pada Pilkada MamujuPasangan tersebut menungguli pasangan Umar-Irwan yang berada di peringkat keduaSedangkan pasanga Amhad Taufan-Minhajuddin Ahmad sendiri berada di peringkat tiga perolehan suara pilkada Mamuju(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi