BACA JUGA: Giliran Pimpin Doa Disabot, PDIP Protes
Padahal, berdasarkan ketentuan, Panwas tidak diperbolehkan menjadi saksi pasangan calon tanpa ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."Keduanya bersaksi untuk pasangan calon nomor urut dua (ABDI) tanpa rekomendasi dari Bawaslu," ujar Ketua Panwas Pemilukada Bateng, Dahri SH, didampingi anggota, M Yusuf SAg, kepada wartawan, Senin (30/8).
Menurutnya, dua Ketua Panwas tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Panwas yang seharusnya netral, tapi mereka sudah melanggar kode etik dan tidak netral.
Menyikapi persoalan tersebut Panwas Pemilukada Bangka Tengah, Senin (27/08) menggelar rapat pleno dan memutuskan Ketua Panwas Kecamatan Koba dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis diberhentikan dengan tidak hormat.
Diungkapkannya, sejak awal antara lembaga negara Bawaslu dan MK sudah ada kesepakatan (MoU).Yakni, Panwaslu tidak boleh memberikan kesaksian tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu, kecuali atas permintaan MK
Sebelum berangkat ke MK, Kamis (19/08) Panwas Kabupaten sudah bertanya ke Panwas dan PPL apalah ada yang akan bersaksi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati di MK.
Tidak ada satupun anggota Panwas yang mengatakan akan bersaksi untuk salah satu pasangan calon
BACA JUGA: Gedung Baru DPR Tetap Dibangun
Tapi ternyata keduanya bersaksi untuk pasangan ABDIBACA JUGA: Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
(ari/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold
Redaktur : Tim Redaksi