Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat

Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:51 WIB
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis, Kurnia secara resmi dipecatPemecatan ini dipicu karena keduanya  menjadi saksi pasangan Abu-Didit (ABDI) pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Giliran Pimpin Doa Disabot, PDIP Protes

Padahal, berdasarkan ketentuan, Panwas tidak diperbolehkan menjadi saksi pasangan calon tanpa ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Keduanya bersaksi untuk pasangan calon nomor urut dua (ABDI) tanpa rekomendasi dari Bawaslu," ujar Ketua Panwas Pemilukada Bateng, Dahri SH, didampingi anggota, M Yusuf SAg, kepada wartawan, Senin (30/8).

Menurutnya, dua Ketua Panwas tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Panwas yang seharusnya netral, tapi mereka sudah melanggar kode etik dan tidak netral.

Menyikapi persoalan tersebut Panwas Pemilukada Bangka Tengah, Senin (27/08) menggelar rapat pleno dan memutuskan Ketua Panwas Kecamatan Koba dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis diberhentikan dengan tidak hormat.

Diungkapkannya, sejak awal antara lembaga negara Bawaslu dan MK sudah ada kesepakatan (MoU).Yakni, Panwaslu tidak boleh memberikan kesaksian tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu, kecuali atas permintaan MK
Namun, pada sidang MK 23 Agustus lalu keduanya bersaksi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Abu Hanifah-Didit Srigusjaya di MK.

Sebelum berangkat ke MK, Kamis (19/08) Panwas Kabupaten sudah bertanya ke Panwas dan PPL apalah ada yang akan bersaksi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati di MK.

Tidak ada satupun anggota Panwas yang mengatakan akan bersaksi untuk salah satu pasangan calon

BACA JUGA: Gedung Baru DPR Tetap Dibangun

Tapi ternyata keduanya bersaksi untuk pasangan ABDI
Dalam sidang MK, keduanya bersaksi soal pertemuan di Ketapang Pangkal Balam dengan wakil bupati H Erzaldi Rosman Djohan

BACA JUGA: Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana

(ari/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler