Komisi III akan Bangkitkan Kasus JORR

Selasa, 31 Agustus 2010 – 20:48 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mendesak Kejaksaan Agung untuk kembali menindak lanjuti kasus-kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR)  Pondok pinang- JagorawiIa berharap, kasus jalan tol lingkar luar Jakarta tidak dipeti eskan

BACA JUGA: Marzuki Alie Jamin Tak Ada Pijit dan Spa

"Karena kasus ini diduga sarat dengan korupsi dan telah merugikan negara," kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8), kemarin
Kamis mendatang, komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji

BACA JUGA: Tolak Interpelasi, FPPP Pilih Putus Hubungan Diplomasi

Masalah dugaan korupsi JORR ini akan menjadi salah satu yang akan dibahas dalam RDP tersebut.

"Kita akan kejar dan pertanyakan sejauh mana keseriusan Kejagung dalam menangani kasus itu," ujar Sudding
Sudding meminta agar Kejaksaan Agung serius dalam menuntaskan kasus tersebut

BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat

Sudding menyebutkan, kasus ini diduga juga melibatkan Direktur Penuntut Umum Kejaksaan Agung Faried HariyantoArtinya, kata Sudding, perlu reformasi di tubuh Kejagung agar lembaga penegak hukum tersebut benar-benar bersih.

sementara  Komisi III DPR Ahmad Yani juga meminta Kejagung transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsiSebab, banyak kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum, salah satunya kasus dugaan korupsi JORR“Penegak hukum boleh saja mengedepankan kasus-kasus lain, tetapi kami tidak akan pernah berhenti mempermasalahkannya, termasuk kasus korupsi JORR,” ungkap Yani.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman  meminta agar Kejagung segera membuka kembali kasus dugaan korupsi JORR Pondok Pinang-JagorawiSebab, kasus dugaan korupsi tersebut telah mengendap di Kejagung sejak 1998 tanpa proses hukum yang jelasMAKI, memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Kejagung untuk membuka kembali kasus tersebut, terhitung 13 Agustus lalu.

Bonyamin mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan apabila waktu tiga bulan yang diberi MAKI ke Kejagung tidak membuahkan hasilBonyamin menduga ada petinggi Kejaksaan yang terlibat dalam menutupi kasus ini“Diduga ada petinggi di Kejaksaan Agung yang terlibat menutupi kasus iniKami meminta Jaksa Agung untuk mengusut jaksa yang terlibat,” ujar Bonyamin.

Kasus JORR diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 105 juta serta Rp 181,35 miliar bisa diselesaikan Kejagung dengan baikApalagi kasus ini juga melibatkan dua perusahaan besar, yaitu PT Hutama Karya (HK) dan PT Yala Perkara Internasional (YPI).Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti  bahkan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi ituApalagi, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai ratusan miliar”Saya pikir harus diambil alih KPK karena kalau masih ditangani Kejagung, saya sangat meragukanBanyak kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung yang ujung-ujungnya tidak jelas dan akhirnya menguap begitu saja bahkan di-SP3,” katanya.

Menurut Ray, Kejagung sangat jarang bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat besar maupun uang besarHal itu bisa dilihat dari banyaknya kasus dugaan korupsi yang masih mengendap dan pada akhirnya Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti kasus korupsi JORRRay berharap agar kasus dugaan korupsi ini dibuka kembali dan dilimpahkan ke KPK.

”Padahal sudah ada pihak yang di jatuhi hukuman atas kasus tersebutAnehnya, hanya pelaksana yang terkena hukuman dan orang yang di atas justru melenggang tanpa jeratan hukum apa punSeharusnya, hukum tidak memandang dia dari kalangan mana dan uangnya berapa, kalau bersalah ya harus di hukum,” paparnya.(awa/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Pimpin Doa Disabot, PDIP Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler