jpnn.com, SURABAYA - Mekanisme perjanjian antara penyewa lahan untuk jembatan penyeberangan orang (JPO) dan pemkot Surabaya mendapat sorotan dari DPRD. Salah satunya, soal perjanjian tahun sewa yang diperpendek. Tujuannya, menaikkan pendapatan pemkot dari sektor penyewaan lahan di lokasi JPO.
Usul itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Adi Sutarwijono. Dia menilai sewa lahan untuk JPO terlalu murah. Sebab, sistem penyewaannya diterapkan selama belasan tahun.
Dia mencontohkan JPO di Jalan Basuki Rahmat. JPO tersebut dibangun oleh swasta. Konsekuensinya, pihak swasta bisa memasang reklame di antara bentangan JPO. Penyewa hanya membayar Rp 2,5 miliar untuk 14 tahun. ''Kalau dihitung per tahun, tentu pendapatan yang diperoleh pemkot terlalu kecil," terang Adi.
Selama setahun, pengembang membayar Rp 178 juta. Sementara itu, reklame yang dipasang penyewa di JPO bisa menangguk keuntungan yang lebih besar.
Karena itu, Adi meminta pemkot merevisi perjanjian sewa lahan untuk JPO. Paling tidak, kontrak diperbarui tiga tahun sekali. Jadi, besaran uang sewa yang diterima pemkot sesuai dengan perkembangan kota.
"Saya menyarankan agar persoalan sewa lahan JPO yang ada pemasangan iklannya dimasukkan ke raperda penyelenggaraan reklame,'' tutur sekretaris panitia khusus raperda penyelenggaraan reklame tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Eka Rahayu menyatakan, seluruh penghitungan penyewaan dilakukan lembaga appraisal. Penyewa mengeluarkan biaya untuk penambahan lift dan biaya operasional. (elo/c18/git)
BACA JUGA: Petugas Dishub Pandu Pengendara yang Bingung di Jalan Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hunting Sunset Peringati Hari Jadi Love Suroboyo
Redaktur : Tim Redaksi