Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo

Minggu, 30 Juni 2024 – 09:58 WIB
Para guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK merasa tersiksa lantaran harus mengikuti jam kerja layaknya ASN non-guru. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa tersiksa.

Ini lantaran mereka harus mengikuti jam kerja layaknya aparatur sipil negara (ASN) non-guru.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time Tahun Ini

Belum lagi masalah beban kerja guru imbas pemberlakuan kurikulum pendidikan.

Mereka merasa beban kerjanya bertambah banyak.

BACA JUGA: Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo

"Teman-teman guru PPPK mengeluh karena bebannya menumpuk," kata Ketua Forum ASN PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Minggu (30/6).

Dia menyampaikan harapan dan permohonan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru untuk mengganti kurikulum pendidikan yang saat ini sangat membebani para guru.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 Condong ke P1 & P2, Guru P3 Minta Keadilan 

Kurikulum pendidikan ini membuat guru PPPK dan PNS banyak disibukkan dengan mengerjakan administrasi yang sangat berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar.

"Seharusnya tugas guru adalah mengajar, tetapi yang terjadi saat ini guru setiap hari disibukkan dengan beban administrasi," bebernya.

Guru makin direpotkan lagi lantaran tugas itu harus dikerjakan di aplikasi yang mana setiap daerah tidak sama fasilitas dan kemajuan terkait teknologi, terutama di perdesaan.

Atas kondisi tersebut, para guru PPPK memohon kepada presiden terpilih dan pemerintahan baru untuk mengembalikan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

"Itu harapan yang banyak saya terima dari teman teman-teman guru," ujar Susiyanto.

Susiyanto mengatakan guru ASN terutama PPPK berharap agar pemerintah baru mengembalikan jati guru, yaitu:

1. Seragam guru, bukan seragam ASN.

2. Kalender kerja guru adalah kalender pendidikan. Bukan kalender ASN non-guru.

3. Jam kerja guru sesuai jam mengajar bukan jam pelayanan umum ASN non-guru.

"Itu permintaan guru-guru. Jangan perlakukan guru ASN seperti ASN non-guru," pungkasnya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru honorer   PPPK   ASN PPPK   ASN   Prabowo   guru PPPK   guru  

Terpopuler