jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan kesempatan sama kepada guru PPPK maupun PNS untuk menjadi kepala sekolah (kepsek). Kesempatan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Kesempatan makin diperluas lagi dengan adanya program guru penggerak. Namun, fakta di lapangan tidak berjalan sesuai harapan Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Tendik Masuk Formasi Teknis PPPK 2024, Honorer Makin Terjungkal
Menurut Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo, masih banyak pemda yang mbalelo. Mereka tidak memberikan kesempatan kepada guru PPPK menjadi kepsek.
"Teman-teman di daerah banyak yang mengadukan perlakukan pemdanya kepada guru PPPK, bahkan yang sudah menjadi guru penggerak pun tidak diberikan kesempatan," kata Pak Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (22/6).
BACA JUGA: Wakil Rakyat Blak-blakan Masalah Honorer jadi PPPK, Ini Rumit, Pak!
Dia menambahkan pemda lebih mengutamakan guru PNS menjadi kepsek. Padahal, status guru PPPK dan PNS itu setara.
Ironinya, cukup banyak PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan berstatus guru penggerak tidak dilirik pemda untuk diberikan kesempatan menjadi kepsek.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Di Sini, Ibu-ibu Usia di Atas 30 jadi Prioritas
Ekowi heran mengapa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tumpul di lapangan. PPPK hanya lapis kedua. Jika sudah tidak ada PNS baru pakai PPPK.
"Guru penggerak beserdik dari PPPK seharusnya bisa diangkat kepsek. Mereka punya kualitas yang sama dengan PNS lho," tuturnya.
Dia menambahkan jangan karena status PPPK jadi tidak dilirik. Meritokrasi hanya pepesan kosong kalau di daerah karena tetap PNS yang diunggulkan.
ASN PPPK yang punya kompetensi dan banyak pengalaman tidak dianggap dengan dalih baru mendapat SK.
"Padahal ASN PPPK sudah punya masa kerja lebih dari 15 tahun. Dianggap nol masa kerja," ucapnya.
Ekowi mengungkapkan dari pengaduan guru PPPK, beberapa daerah sudah mengundang PNS guru penggerak untuk kesediaan menjadi kepsek.
Anehnya PPPK tidak dilibatkan sama sekali. Padahal di Permendikbudristek ada 11 ketentuan yang bisa menjadi kepala sekolah, tetapi yang diambil hanya 3 saja khusus PNS.
"Pemda hanya mengambil PNS, padahal mestinya kan tidak hanya itu ada ketentuan lainnya untuk PPPK juga," terangnya.
Oleh karena itu, Ekowi mengimbau kepada pemda untuk menjalankan amanat Permendikbudristek 40 Tahun 2021. Guru PPPK jangan dianggap sebelah mata.
Jangan pula dijadikan ban serep, karena kompetensi guru PPPK tidak kalah dengan PNS. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad