Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun

Jumat, 25 Juli 2014 – 08:37 WIB

jpnn.com - TAPSEL - Karena ingin menguasai sebidang kebun sawit milik orangtuanya, Faoatulo Ndaha (43) nekat menganiaya ayah kandungnya Sokhi Atulo Ndaha (70), warga Lorong 2, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng), hingga meregang nyawa.

Informasi dihimpun Metro Tabagsel (Grup JPNN), sebelumnya Selasa (22/7) sekira pukul 14.00 WIB, petugas piket penjagaan Polsek Batang Toru menerima laporan dari seorang warga Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel tentang penemuan sesosok mayat yang belum diketahui identitasnya dan sudah mulai membusuk di kebun salah satu warga Kelurahan Muara Ampolu.

BACA JUGA: Siswi SMP Dibunuh Saudara Tirinya

Kemudian Kapolsek Batang Toru, AKP Chobli SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Mulyadi untuk segera memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Selanjuitnya, unit Reskrim melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP dan keterangan warga, mayat tersebut bernama Sokhi Atulo Ndaha (70),  warga Lorong 2, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng).

BACA JUGA: Gagal Kuras Harta, Perampok Cekik Korban Hingga Tewas

“Bermula dari laporan warga setempat, di Kelurahan Muara Ampolu tentang penemuan mayat yang belum diketahui identitasnya di kebun milik Regen Pasaribu di Kelurahan Muara Ampolu. Lantas, tim Polsek Batang Toru cepat tanggap untuk olah dan Pam ke TKP,” terang Aiptu Mulyadi.

Lanjutnya, setelah melaksanakan olah dan Pam TKP, Kanit memastikan mayat tersebut merupakan korban penganiayaan.

BACA JUGA: Ditipu Modus Transfer ATM, Rp 30 Juta Amblas

“Kita selidiki luka dan penyebab kematian korban. Dalam kondisi membusuk, terdapat luka bengkak atau memar pada bagian dahi dan pipi. Kemudian pada bagian rahang korban sudah bergeser dan bengkak,” jelas Kanitreskrim  pada Metro Tabagsel, Kamis (24/7) di Kantor Polres Batang Toru.

Kemudian, setelah mengidentifikasi mayat tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga beselang empat jam dari penemuan mayat, sekira pukul 18.00 Wib, tim  menangkap tersangka yang tak lain anak kandung korban di Lorong 2 Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Tapteng.

Dari keterangan saksi dan tersangka, tersangka tega menganiaya ayahnya hingga berujung kematian, dikarenakan tersangka hendak menguasai sebidang kebun sawit milik korban.

“Ternyata, beradasarkan keterangan saksi-saksi dan pihak keluarga, sebelum meninggal, korban selalu dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.  Tersangka sengaja menganiaya korban, karena keinginan tersangka menguasai kebun sawit milik korban belum terpenuhi karena korban masih hidup,” terangnya.

Kanit Reskrim kembali menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, korban yang terluka pada bagian rahang, tidak berani pulang ke rumah, lantaran selalu dianiaya.

“Dari keterangan anak dan istri korban, korban dipukuli pada bagian wajah dan rahang oleh tersangka hingga mengakibatkan korban tidak bisa mengunyah makanan, karena rahang yang sudah bergeser,” katanya.

Sementara itu, anak korban Atilia Ndaha dan Delisia Ndaha mengatakan, kejadian pemukulan pertama dilihatnya pada awal bulan lalu.

“Kejadian penganiayaan yang dilakukan abangnya itu  terjadi pada 5 Juni lalu, tepatnya pada pukul 15.00 Wib di rumah kami di Lorong 2  Desa Sihapas,” terangnya.

Senada dengan anak korban, istri korban yang juga ibu tersangka, Yusama Waruhu mengaku kepada polisi, korban dianiaya hingga  ketakutan yang mendalam dan tidak berani pulang ke rumah.

“Setelah dipukuli Faoatulo, korban tidak pulang ke rumah karena takut. Dan terakhir dia tidak di rumah lagi pada hari Jumat tanggal 18 Juni kemarin, karena ancaman Faoatulo,” jelasnya pada petugas Reskrim Polsek Batang Toru.

Tersangka yang memiliki 10 orang anak, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari kasus penganiayaan yang berujung  pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP.

Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel  AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun, Tapteng. (mag-01)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Beradik Habisi Tetangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler