Dianiaya Suami Siri Gegara Ikan Asin, FK Memaafkan

Rabu, 22 Juli 2020 – 23:36 WIB
FK saat di hadapan penyidik Polsek Cengkareng. Foto: antara

jpnn.com, CENGKARENG - FK (23) korban penganiayaan suami sirinya sendiri RJ (36), gegara lauk ikan asin, mengakui tetap memaafkan dan pengin memperbaiki hubungannya lagi.

Keinginan FK itu disampaikan langsung di hadapan penyidik Polsek Cengkareng.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Petugas Covid-19

"Aku ngasih kesempatan lagi aja sama dia buat lanjutin hubungan. Aku berharap dia berubah setelah kejadian ini," ujar FK kepada penyidik Polsek Cengkareng di Jakarta, Rabu.

Menurut FK, ia berkaca dari gagalnya pernikahannya dengan dua mantan suami terdahulu.

BACA JUGA: Penghuni Kontrakan di Kosambi Bikin Penasaran Polisi, Ternyata..

FK mengaku selama ini hanya sering ribut dengan RJ sebatas adu mulut. Namun baru pertama kali mengalami penganiayaan, setelah dirinya pindah ke kontrakan baru di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Mungkin bawaan kontrakan baru ya bikin panas, enggak cocok. Kalau berantem adu mulut aja, makanya sekarang mau pindah kontrakan," ujar FK kepada penyidik.

BACA JUGA: Memalukan! Mantan Kepsek Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar

FK dianiaya suami sirinya gara-gara tidak kunjung memenuhi permintaan pelaku, untuk menghidangkan ikan asin setelah bangun tidur.

Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut, kasus RJ (36) yang menganiaya istri sirinya FK (23), karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler