Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Petugas Covid-19

Rabu, 22 Juli 2020 – 17:14 WIB
Ini pelaku penganiayaan terhadap petugas Covid-19. Foto: Antara

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sejumlah petugas COVID-19 yang bertugas memakamkan jenazah.

"Terduga pelaku berjumlah lima orang itu berinisial ZT, TA, CA, AB dan PN yang tidak lain adalah sanak keluarga dari jenazah Hartini Sari Dewi 58 tahun yang dimakamkan secara protokol COVID-19 di TPU Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Rabu.

BACA JUGA: Kacau! Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Dianiaya

Jaladri mengatakan, dalam perkara tersebut kelima orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Mereka juga mengakui perbuatannya dalam perkara itu.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing calon tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Vaksin Corona Akan Disuntikkan ke Warga Bandung, Wawako: Dicek Dulu!

Saat kejadian, para pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang dipukul dan menjadi korbannya karena saat kejadian petugas pemakaman jenazah tersebut menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Kelimanya ini bakal dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan jo Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," ungkapnya.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan

Jaladri menegaskan, dalam perkara tersebut bukannya pihak keluarga tidak terima almarhum dimakamkan secara protokol COVID-19, melainkan pihak keluarga tidak terima karena jenazah dimakamkan di lokasi pemakaman COVID-19.

Setelah ada komunikasi dengan pihak keluarga yang meninggal, maka jenazah yang meninggal dunia itu dipindahkan ke lubang pemakaman lain, namun tetap dalam area tempat pemakaman umum setempat.

"Pemicunya sebenarnya keluarga tidak mau dimakamkan di areal lubang awal dan minta dimakamkan di lubang yang lain karena tidak mau disamakan dengan korban COVID-19," ucapnya.

Ditambahkan Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, mengenai hasil swab dari jenazah tersebut, pihaknya hanya sebatas pemberitahuan secara lisan tidak secara tertulis, yaitu informasinya negatif. Namun yang berhak memberikan pernyataan mengenai hasil swab adalah pihak rumah sakit yang menangani jenazah tersebut.

"Menurut keterangan Dokter Yayu RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya hasilnya sudah didapatkan, menurut keterangan informasinya negatif dan itu hanya lisan dan sedangkan secara tertulisnya belum dapat," bebernya.

Dari peristiwa penganiayaan terhadap petugas COVID-19 yang memakamkan jenazah secara standar protokol itu, penyidik juga mengamankan satu buah batu nisan dan satu batang kayu sebagai barang bukti.

Saat ini kelima orang tersebut juga sudah mendekam di ruang tunggu sel Mapolresta Palangka Raya, sembari menunggu surat penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler