Diat Satinah Rp 21 Miliar, Pemerintah Lobi Keluarga Korban

Senin, 24 Maret 2014 – 21:20 WIB

jpnn.com - YOGYAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa pemerintah terus mengupayakan pengampunan terhadap TKI terpidana kasus pembunuhan di Arab Saudi, Satinah binti Jumadi Ahmad. Saat ini pemerintah tengah melakukan negosiasi dengan keluarga korban soal nilai diyath (denda yang harus dibayar karena melukai atau membunuh).

Oleh pengadilan di Arab Saudi, Satinah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap majikannya. Untuk pengampunan Satinah, pihak keluarga korban meminta diat senilai Rp 21 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak masuk akal dan pemerintah telah mengirim utusan ke pihak keluarga untuk bernegosiasi.

BACA JUGA: Abraham Tegaskan Tak Pernah Twitteran

"Upaya pemerintah terus dilakukan jadi terkait dengan kegiaatan itu kita masih utus dari Kemlu, (juga) dari Pak Maftuh yang dari awal mengurus masalah ini untuk datang kembali ke pihak keluarga untuk negosiasi, karena tidak mungkin dan masuk akal meminta tebusan Rp 21 miliar," kata Djoko saat menyampaikan keterangan pers di pesawat kepresidenan yang sedang menuju Yogyakarta, Senin (24/3).

Menurut Djoko, biasanya uang diat tidak sampai lebih dari Rp2 miliar. Untuk menegosiasi nilai diat, tim dari pemerintah Indonesia sudah berulang kali menemui keluarga korban.

BACA JUGA: Bupati Empat Lawang Bersaksi di Sidang Akil Mochtar

"Secara tradisional, permintaan diat sekitar harga 100 hingga 150 ekor unta kalau kita perhitungkan sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar itu angka-angka secara konvensi atau adat," ujarnya.

Djoko menambahkan, pemerintah sudah bergerak sejak kasus Satinah ditangani oleh otoritas Saudi. Pemerintah sudah mengajukan banding dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirim surat kepada Raja Saudi serta memperoleh pengampunan dari Raja untuk Satinah.

BACA JUGA: Capres Hasil Konvensi Berpeluang Jadi Kuda Hitam

"Raja Saudi sebenarnya telah memberikan pemaafan pada yang bersangkutan, tetapi di Saudi Arabia yang berlaku adalah pemaafan dari keluarga korban. Ini yang menjadi kendala utama," ungkap Djoko. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah harus Bayar Diat Satinah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler