Depe Yakin Taksi Online Tetap Diminati Masyarakat

Jumat, 10 November 2017 – 17:42 WIB
Dewi Perssik saat mengisi sebuah acara di televisi. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut sekaligus artis peram Dewi Perssik merasa terbantu dengan kehadiran taksi online. 

Karena dirinya kerap menggunakan jasa transportasi umum berbasis aplikasi itu bila tidak ada yang mengantar.

BACA JUGA: Tak Peduli Jumlah Follower Sedikit, Depe: yang Penting Nyata

"Taksi online harus tetap eksis, karena dengan adanya taksi online, kita dibantu dan lebih menghemat waktu. Dengan menggunakan jasa ini, kita bisa akses dimana dan kapan saja,” ujar Dewi Perssik pada awak media, Jumat (10/11).

Dia menilai taksi online jauh lebih praktis. Kalaupun mengikuti aturan pemerintah, tidak akan ditinggal oleh konsumennya.

BACA JUGA: Kok Followers Instagram Dewi Perssik Hanya 3 Juta?

“Mereka ini kan lebih praktis ya, kita sudah tahu tarif dari jarak yang akan kita tempuh tanpa harus khawatir argo bengkak karena kemacetan Jakarta," lanjutnya.

Seperti diketahui, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BACA JUGA: Tamu Undangan Kahiyang Dilarang Gunakan Taksi Online?

Pemeran film Tali Pocong Perawan ini menilai, dengan aturan tersebut transportasi online lebih diakui eksistensinya.

Jadi ada kenyamanan baik itu untuk pengemudi maupun penumpang.

"Setuju-setuju aja. Jika sudah memakai stiker yang dianjurkan oleh pemerintah taksi online lebih dianggap resmi dan diakui," ungkapnya.

Meski begitu, wanita karib disapa Depe itu juga merasa perlu ada peningkatan dalam kenyamanan dan keamanan bagi penumpang taksi online.

"Lebih menjaga kebersihan mobilnya aja kali yaa, karena saya pernah menemukan mobil yang jorok dan bau rokok, itu membuat tidak nyaman,” tukasnya.

Tak heran bila wanita disapa Depe itu mendukung adanya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti diketahui, ada peraturan baru mengenai taksi online sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Memang, dalam Peraturan Menteri (PM) 108/2017, mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran serta perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online. Lebih jauh, pengenaan stiker di kendaraan merupakan suatu aturan yang harus dipatuhi.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Dukung Aturan Kemenhub Soal Taksi Online


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler