JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polisi Perairan (Polair) Aceh menangkap lima kapal asing illegal. Tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan ukuran 57 - 67 GT itu ditangkap di Perairan Aceh Timur pada Selasa (15/3) lalu.
Sementara dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan ukuran antara 10 - 67 GT ditangkap
dan dikawal ke Tarempa, Siantan, Kepulauan Anambas, Rabu (16/3).
"Polisi perairan menangkap sejumlah kapal bendera Malaysia," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam siaran persnya, Kamis (17/3).
jpnn.com - Tiga kapal berbendera Malaysia itu adalah KM PKFB 1035, dengan masing-masing ukuran 57 GT, KM KHF 1959 dengan 64 GT, KM PKFB 669 dengan 67 GT. Sisanya, menangkap dua kapal asing dari Vietnam yaitu KM BD 96153 dengan ukuran 45 GT dan BTH 98996 TS dengan 10 GT.
"Total selama 2,5 bulan ini kami menangkap lebih 40 kapal tangkapan baru. Ini menunjukan peningkatan pengawasan dan pengaman lebih baik dari sebelumnya, lebih terkoordinasi sebelum Satgas 115. Sekarang semua bergerak koordinasi satu atap," tegas Susi.
Dia menambahkan, antara 26 Februari sampai 10 Maret lalu, setidaknya ada delapan kapal ikan asing lain yang
ditangkap. Enam di antaranya berbendera Malaysia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: 8 Hukuman Mati, 11 Seumur Hidup, Rata-Rata Tersangkut Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Narkoba asal Malaysia Banjiri Daerah Ini
Redaktur : Tim Redaksi