Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB

Sabtu, 23 Juni 2018 – 00:22 WIB

jpnn.com, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menganulir kebijakannya yang mewajibkan legalisasi Kartu Keluarga (KK) saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA – SMK. Kebijakan kontroversi itu dibatalkan setelah puluhan ribu warga dibuat sengsara.

Membawa KK asli serta fotokopinya ke sekolah sudah cukup. Tak perlu lagi dilegalisasi. Kebijakan baru itu muncul setelah ribuan warga antre di Kantor Disdukcapil Kota Makassar, Jl Teduh Bersinar. Mereka terpaksa berdesak-desakan demi mendapat stempel pada fotokopi KK yang akan digunakan mendaftar di SMA Negeri.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Awasi PPDB di Sekolah Unggulan

Karena sesaknya antrean, sebagian warga hanya bisa mengintip kondisi dari jendela. Menunggu giliran menyetor berkas. Situasi makin kacau saat hujan lebat. Meski di dalam kantor sudah penuh, mereka berhamburan masuk. Mencari celah kerumunan agar bisa berteduh.

Bahkan ada yang pingsan di antara kerumunan warga. "Ada yang pingsan dua orang," aku Sri, Warga Tidung.

BACA JUGA: Mulai Besok Berebut Kursi SD dan SMP Negeri

Karenanya, meski kebijakan berubah, dia menunda niatnya untuk mengambil KK yang sudah telanjur disetor. "Siapa mau antre lagi. Tidak mauja mati. Besokpi saya ambil," keluh dia.

Warga Tidung yang lain, Anita, mengaku sempat melakukan protes berkali-kali. Pasalnya banyak warga yang main serobot. Tak mau mengantre. "Saya terpaksa berteriak-teriak. Kita ini dari jam 7 pagi di sini (Kantor Disdukcapil)," kata dia ditemui siang kemarin.

BACA JUGA: PPDB, Sistem Zonasi Bisa Dikombinasikan Nilai Unas

Anita pun menyayangkan, kebijakan baru lambat diterapkan. "Harusnya dari kemarin-kemarin. Katanya online, warga dipermudah, tetapi ini menyusahkan," keluhnya.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba, mengumumkan kebijakan itu sekitar pukul 13.00 siang di tengah kerumunan warga. Penyampaian itu disambut gembira warga.

"Saya sudah komunikasi dengan Kadisdukcapil provinsi. Warga sudah boleh membawa KK asli dan fotokopian saja ke sekolah. Nanti lulus, baru dilegalisir (legalisasi, red)," kata dia.

Menanggapi kegaduhan pada PPDB tingkat SMA tahun ini, Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo, mengatakan, awalnya mereka tak pernah mewajibkan adanya legalisasi KK. Pasalnya sudah ada permintaan ke Dinas Kependudukan Sulsel untuk bisa mengakses link data kependudukan.

Kata dia, data ini untuk memastikan keaslian KK yang disetor oleh semua pendaftar. Hanya saja, lanjutnya, sejak MoU awal Juni lalu, pihaknya belum sekalipun mendapat link untuk akses data kependudukan tersebut.

"Kita sudah beberapa kali minta, bahkan jelang PPDB dibuka kami desak terus agar data ini segera diberikan," bebernya saat ditemui, Jumat, 22 Juni.

Makanya, lanjut None, sapaan Irman Yasin Limpo, Disdik Sulsel memutuskan untuk mewajibkan penyetoran fotokopi KK yang sudah disahkan dan distempel oleh Disdukcapil setempat. Katanya, itupun dilakukan atas saran dari Dinas Kependudukan Sulsel, yang menyetujui adanya legalisasi KK di semua kantor kependudukan.

Dinas Kependudukan, kata dia, baru memberikan link data tersebut, Kamis sore, 21 Juni. Pihaknya pun kewalahan, lantaran data yang diberikan hanya beberapa komponen saja. Yakni berupa nama, alamat, jenis kelamin, dan nomor KK.

"Kita yang harus perbaiki lagi. Kami sayangkan, kenapa link ini diberikan saat semua sudah kewalahan, tidak diberikan dari awal," jelas mantan Kepala Badan Diklat Sulsel tersebut.

Dia menambahkan, dalam MoU tersebut, Disdukcapil berkewajiban menyiapkan data lengkap kependudukan. Sudah 11 kali rapat membahas pelaksanaan sistem PPDB SMA dan SMK tahun ini.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudikan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ogah disalahkan terkait kacau balaunya PPDB SMA yang ditangani Pemprov Sulsel tahun ini.

Kata dia, soal syarat PPDB jadi kewenangan Disdik. Dia mengakui baru memberikan link data kependudukan, Kamis lalu. Alasannya, pemberian data ini tak mudah. Jangan sampai dimanfaatkan lain, sehingga mereka sangat ketat untuk ini.

"Datanya sudah kami berikan. Disdik saja yang lambat untuk proses itu. Kami hanya sarankan tetap terima saja, nanti daftar ulang baru setor KK yang sudah dilegalisir," tambahnya.(ril/and/kas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Jangan Jual Beli Bangku Kosong Saat PPDB


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler