PPDB, Sistem Zonasi Bisa Dikombinasikan Nilai Unas

Selasa, 19 Juni 2018 – 08:35 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud mengingatkan bahwa acuan pertama PPDB (penerimaan peserta didik baru ) untuk jenjang SMA sederajat adalah jarak rumah dengan sekolah atau zonasi.

Ketentuan teknis PPDB SMA sederajat diatur oleh pemprov masing-masing. Sebab, SMA sederajat menjadi kewenangan pemprov. Daerah yang memulai PPDB jenjang SMA sederajat setelah libur Lebaran antara lain DKI Jakarta mulai 26 Juni. Di Jakarta, sistem PPDB berbasis zonasi per kecamatan. Satu sekolah bisa dilamar siswa dari beberapa kecamatan terdekat.

BACA JUGA: Dua Jalur Penerimaan Siswa Baru

Begitu pula sebaliknya. Pelamar dari satu kecamatan bisa melamar ke beberapa sekolah se-kecamatan maupun kecamatan terdekat. Contohnya SMAN 1 Jakarta yang berada di Kecamatan Sawah Besar, bisa dilamar siswa dari Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Gambir, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Menteng, dan Kecamatan Senen.

Sedangkan siswa dari Kecamatan Sawah Besar selain bisa melamar ke SMAN 1 Jakarta, juga bisa ke sekolah lain seperti SMAN 2 Jakarta, SMAN 4 Jakarta, dan SMAN 10 Jakarta.

BACA JUGA: Sekolah Jangan Jual Beli Bangku Kosong Saat PPDB

Provinsi lain yang menjalankan PPDB setelah Lebaran adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di NTB, masa PPDB dimulai sejak 28 Juni dan untuk jalur umum baru dibuka 8-10 Juli. Di NTB ada tiga jalur PPDB, yakni jalur prestasi, jalur prasejahtera, dan jalur umum.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, regulasi PPDB yang baru mengacu pada Permendikbud 14/2018. Di dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa untuk PPDB SMA berbasis jarak dari rumah peserta didik ke sekolah alias zonasi. Khusus untuk PPDB SMK, boleh tidak menerapkan sistem zonasi.

BACA JUGA: Sekolah Jangan Jual Beli Bangku Kosong Saat PPDB

Sementara itu, di beberapa daerah sistem zonasi diterapkan dengan kombinasi nilai ujian nasional (unas) SMP. ’’Bisa (dikombinasikan). Asal (pertimbangan) yang utama zonasi,’’ katanya kemarin (18/6).

Sehingga acuan utama dalam proses seleksi PPDB adalah jarak rumah dengan sekolah atau zonasi. Baru jika ditemukan siswa yang berada dalam zonasi yang sama, diukur menggunakan nilai unas atau kriteria penilaian lainnya.

Secara umum, PPDB berbasis zonasi sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun pemberlakuan secara masal diharapkan berjalan mulai tahun ini.

Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Mansur mengatakan di daerahnya setiap pelamar berhak memilih tiga sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Untuk proses seleksinya dilakukan secara online berbasis nilai unas.

Dia mengatakan, kuota PPDB berbasis zonasi paling banyak terdistribusi untuk kategori PPDB umum. Yakni mencapai 65 persen. ’’Sisanya jalur prasejahtera maksimal kuotanya 25 persen dan jalur prestasi maksimal kuotanya 10 persen,’’ tutur dia. (wan/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Guru Non-PNS di Sekolah Negeri 735.825 Orang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler