jpnn.com, BENGKAYANG - Ahoi (65) ditangkap pihak berwajib karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (14, bukan nama sebenarnya).
Usai melakukan perbuatan terlarang, warga Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang itu memberi Bunga uang Rp 20 ribu.
BACA JUGA: Buruh Sawit Bawa Siswi SMP ke Indekos Sampai Larut Malam
Ahoi sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Firdaus menerangkan, penangkapan Ahoi berdasarkan laporan dari keluarga Bunga.
BACA JUGA: Warga Resah Indekos Jadi Tempat Begituan
“Karena dia tidak kooperatif, saya pimpin penangkapan ini di kediaman pelaku di Desa Sungai Pangkalan II, Minggu sore kemarin (3/9),” kata Firdaus, Senin (4/9).
Firdaus menambahkan, pada saat penangkapan, Ahoi sempat melarikan diri ke kebun belakang rumahnya.
BACA JUGA: Istri Dengar Suara Aneh, Ternyata Suami sedang Gituin Anak
Namun, pihak berwajib sigap. Selain itu, Ahoi yang sudah uzur tak kuat berlari sehingga berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ahoi melakukan perbuatan asusila di kebun kelapa di samping rumah orang tua Bunga, Kamis (9/7) lalu.
Saat itu, Ahoi bertemu Bunga. Ahoi lantas mengajak Bunga ke kebun kelapa.
“Setelah itu, korban diberi uang oleh Ahoi sebesar Rp 20 ribu,” papar Firdaus.
Akibat tindakan Ahoi, Bunga kini mengalami trauma.
“Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Sambil diperiksa, dia ditahan dulu di balik jeruji besi Polsek Sungai Raya sebelum dilimpahkan,” tegas Firdaus.
Ahoi dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam penjara maksimal 15 tahun dan dendan Rp 5 miliar. (Kurnadi/Ocsya Ade CP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajak Teman Ayah Beli Bakso, Bocah Lugu Dibawa ke Kebun
Redaktur : Tim Redaksi