Dibayar dari Dana BOS & Komite, Guru Lulus PG Risau Tidak Masuk Pendataan Honorer 

Selasa, 16 Agustus 2022 – 14:07 WIB
Guru lulus PG yang dibayar dari dana BOS dan komite risau jika tidak masuk pendataan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) risau. Mereka khawatir tidak masuk pendataan honorer karena sumber gajinya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan komite sekolah.

Mereka makin galau karena daerah makin gencar melakukan pendataan dan yang didata lebih banyak tenaga harian lepas (THL) maupun kontrak. Guru dan tenaga kependidikan (tendik) malah belum didata.

BACA JUGA: Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat

"Kawan-kawan takut tidak masuk pendataan. Guru honorer dan tendik kan lebih banyak digaji pakai dana BOS dan komite," ungkap Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (16/8).

Diceritakannya, awalnya guru lulus PG merasa datanya sudah aman, karena telah masuk data pokok pendidikan (Dapodik) serta database Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022 Bikin Guru Lulus PG Semringah, SK di Depan Mata

Mereka jadi galau saat rekannya di daerah lain sudah didata Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Jadi, teman-teman bingung. Apakah guru lulus PG harus didata atau tidak," ucapnya.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2022 Molor, Banyak Guru Lulus PG di Usia 57 Tahun Keburu Pensiun

Kalau harus didata, lanjut Heti, kendala utama ada pada syarat sumber gajinya. Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli disebutkan sumber gaji honorer harus dari APBN/APBD. 

"Apakah dana BOS itu masuk kriteria ya, kan itu dari Kemendikbudristek," ucapnya.

Jika tidak masuk kriteria, Heti mempertanyakan bagaimana nasib mereka nanti. Apakah tidak akan diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau bagaimana.

Heti berharap kebijakan pemerintah yang terbaru itu tidak merugikan guru lulus PG. Cukup sudah dari 2021 - 2022 terombang-ambing nasibnya karena regulasi yang dibuat pemerintah. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler