jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Pencurian Kendraan Bermotor Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam 1,5 bulan terakhir mengamankan 38 unit mobil hasil kejahatan.
Mobil itu berjenis Totoya Avanza 15 unit, Daihatsu Xenia 5 unit, Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Daihatsu Terrios masing-masing dua unit.
BACA JUGA: Vika Mengaku Mencabut Laporan tanpa Tekanan
Kemudian Toyota Vios, Toyota Yaris 1, Toyota Alphard, Hyundai, Honda Freed, Honda Civic, Suzuki APV, Honda Stream, Mitsubishi Pajero dan Nissan Infinity masing-masing 1 unit. Tak hanya itu, delapan orang tersangka juga berhasil dibekuk.
"Mobil yang diamankan itu hasil pencurian dan penggelapan dari berbagai daerah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam konprensi pers bersama Kepala Subditranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru, Senin (25/11) di markasnya.
BACA JUGA: Vika Maafkan Istri Piyu
Sebanyak tujuh tersangka diamankan karena pencurian dengan pemberatan, serta penadahan. Yakni, AMD alias CDS (32) warga Indramayu, Jawa Barat yang berperan sebagai eksekusi pencurian.
Kemudian, WRS alias SWR (31), warga Jakarta Utara yang disebut Audie sebagai pelindung kelompoknya saat melakukan aksi pencurian. "Dia membawa senjata tajam celurit, untuk berjaga-jaga apabila ada ancaman dari luar," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Buru Lima Pelaku Rusuh MK
Berikutnya, WHD WHY (34) asal Indramayu yang berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar ketika kelompoknya beraksi.
Ada juga MHD (19) warga Tangerang, Banten, yang berperan sebagai sopir kendaraan operasional komplotannya. Tak hanya itu, RSD alias Kucing (39) warga Indramayu juga ditangkap lantaran berperan sebagai perantara dari pelaku ke penadah.
Berikutnya, ada AZ (44) warga Tasikmalaya, Jabar, yang diduga polisi berperan sebagai penadah hasil kejahatan para pelaku. Kemudian, Jul (42) warga Kampung Dusun II Palembang diduga polisi sebagai penadah.
Menurut Audie, para pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan menargetkan mobil yang dianggap aman menggunakan kunci T dan peralatan lainnya. Kemudian, lanjut dia, pelaku diduga mengubah identifikasi kendaraan dan dilengkapi surat-surat palsu. "Menjual kendaraan yang diduga hasil dari kejahatan dengan harga di bawah standar," ujarnya.
Satu pelaku lainnya, terkait kasus penggelapan kendaraan adalah FR (34) warga Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Audie, yang bersangkutan awalnya melihat iklan di koran yang membutuhkan supir pribadi. Kemudian, melamar menjadi supir. "Usai mengantar bosnya, mobil dibawa lari tak kembali lagi," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Berniat Periksa Ali Masykur Musa
Redaktur : Tim Redaksi