jpnn.com - JAKARTA -- Polisi memastikan tersangka kasus kericuhan di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi, saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Maluku beberapa waktu lalu belum bertambah.
"Kasus MK tiga orang masih diproses hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (25/11), di Markas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Polisi Belum Berniat Periksa Ali Masykur Musa
Kendati demikian polisi tidak diam begitu saja. Rikwanto menegaskan polisi melakukan dua cara untuk mendapatkan lima orang yang masih diburu itu. Pertama, ia menjelaskan, melakukan upaya bernegosiasi dengan kelompok para pemburu yang diyakini merupakan dari pihak penggugat. Selain itu polisi juga mengimbau untuk menyerahkan diri. "Kemudian kita juga melakukan pencarian secara langsung," tegasnya.
Hanya saja, ia belum memastikan apa peran dan status hukum lima orang itu. Sebab, kata Rikwanto, pihaknya masih harus mendapatkan lima orang itu.
BACA JUGA: Polisi Gali Motif Vika Mencabut Laporan pada Istri Piyu
"Kita lihat rekaman yang ada soal apa yang dilakukannya. Kemudian akan dikonfirmasikan kepada bukti yang ada," katanya.
Nah, Rikwanto menambahkan, kalau memang bukti-bukti tak terbantahkan mengenai perbuatannya, lima orang ini bisa saja dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
BACA JUGA: Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Siswa SMA Gantung Diri
Pada bagian lain Rikwanto menerangkan saat ini setiap hari di MK sudah ada sekitar 75 anggota polisi yang berjaga. Mereka terdiri dari berbagai fungsi, mulai dari Brimob, Shabara hingga anggota Polres Jakarta Pusat. Mereka berjaga di dalam, luar dan lobby gedung MK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Selingkuh, Tewas Tenggak Pestisida
Redaktur : Tim Redaksi