"Kita usulkan (pembentukan) Badan Registrasi Wilayah Adat
BACA JUGA: Golkar Sadar Ada Resiko Politik
Tugasnya (adalah) memetakan wilayah adat nusantara, sebagai acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan," jelas Abdon, seusai mengikuti diskusi perubahan iklim, di Jakarta, Jumat (19/2).Selama ini, kata Abdon, pelepasan kawasan untuk perkebunan, tambang atau bahkan konservasi, masih belum melibatkan masyarakat adat
Abdon menambahkan, Indonesia (saat ini) bahkan masih memandang hutan adat sebagai hutan negara di wilayah adat
BACA JUGA: Golkar Tak Risau PD Dekati PDIP
Sedangkan masyarakat adat merasa, mereka telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum pemerintahan adaBACA JUGA: KPK Tetap Buru Pejabat Penerima Fee
Hal ini yang masih carut-marut," ujarnya.Ketidakjelasan hukum, khususnya dalam kepemilikan hutan, menurut Abdon lagi, menjadikan Indonesia belum siap untuk melaksanakan (skema) REDD-plusBahkan dikatakannya, tanpa adanya pembenahan peraturan di dalam negeri, Indonesia hanya akan menjadi bulan-bulanan di level internasional"Kita mengalami kekosongan pemimpin politik, sehingga ketidakjelasan ini terus dibiarkan," katanya.
Presiden selaku kepala negara, lanjut Abdon, seharusnya dalam hal ini memiliki kemauan politik, serta dengan kekuatan politik yang dimilikinya membenahi masalah ini"Bisa saja dengan Instruksi Presiden, sehingga penataan wilayah segera terselesaikan," sarannya.
Abdon pun mengatakan, Indonesia tidak hanya mengalami krisis global di bidang ekonomi, melainkan juga krisis identitas yang mengabaikan bahkan mungkin menghilangkan kearifan lokalSebabnya katanya, banyak kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, merampas hak ulayat, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi anutan masyarakat adat tersebut.
"Masyarakat adat berhak menuntut setiap pemerintah daerah masing-masing untuk menetapkan wilayah adat mereka," ungkap Abdon pula, terkait keberadaan Badan Registrasi Wilayah Adat tersebut.
"Sebab, perlindungan negara terhadap entitas masyarakat hukum adat sudah diberikan melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat," tukasnya(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Presiden di DNPI jadi Kendala
Redaktur : Tim Redaksi