Posisi Presiden di DNPI jadi Kendala

Jumat, 19 Februari 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA - Komitmen politik Indonesia terhadap isu perubahan iklim, idealnya diimplementasikan dalam pembentukan Kementerian Perubahan IklimSehingga, koordinasi antar-institusi terkait lebih jelas.

Staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup untuk kerjasama internasional, Liana Bratasida, mengatakan, saat ini Indonesia memang sudah memiliki Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)

BACA JUGA: WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan

Hanya saja, masih ada kendala dengan keberadaan dewan yang diketuai langsung oleh Presiden itu
"Masalahnya Ketua Hariannya bukan setingkat menteri, sehingga tidak dapat terwakilkan ketika menghadiri pertemuan-pertemuan di level menteri," papar Liana dalam diskusi 'Langkah Selanjutnya Dalam Perubahan Iklim Indonesia' di Sequis Center Jakarta, Jumat (19/2).

Presiden, lanjut Liana,  tidak dapat in-charge secara langsung karena banyaknya tugas negara yang diembannya

BACA JUGA: Formasi CPNS Sesuai Kemampuan Daerah

Hal ini menjadikan kendala untuk mensinergiskan program antarinstitusi dengan program perubahan iklim
"Terlebih lagi, anggaran-anggaran yang terplot-plot dibeberapa institusi terpisah menyebabkan kadang kala program menjadi kurang koordinasi," tambah Liana.

Saat ini, kata Liana, negara-negara maju telah membentuk kementerian perubahan iklim sebagai wujud nyata bahwa masalah perubahan iklim merupakan masalah negara yang penting, "Denmark, United Kingdom dan Australia contohnya

BACA JUGA: Rp 500 juta Untuk Jebloskan Bibit-Chandra

Negara-negara berkembang belum melakukan hal ini," paparnya.

Namun Sekretaris Dewan Nasional Perubahan Iklim, Agus Purnomo, berpendapat lainDia menyatakan, sejauh ini posisi Presiden sebagai ketua DNPI bukan merupakan kendala"Sinkronisasi program lintas departemen sudah berjalanKita juga kerap bertemu dengan departemen-departemen membahas program kerja," katanya.

DNPI sendiri dibebani tugas sinkronisasi program dari 17 departemen serta Badan Meteorologi dan GeofisikaJustru yang menjadi kendala, lanjut Agus, adalah sinkronisasi dengan pemerintah daerah"Karena (Pemda) tidak mempunyai kaitan langsung kecuali melalui kementerian.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, menyatakan, sebuah kementerian untuk mengatur perubahan iklim belum perlu dibentuk"Nanti malah nambah beban negara pos anggaran dan sebagainyaYang harus dibereskan adalah bagaimana pemerintah mengatasi ketidakpastian ditingkat internal," ungkapnya.

Kata Abdon, terlalu banyak sengketa antara masyarakat adat dan kepentingan pemerintah dalam mengembangkan investasi"Hampir diseluruh Indonesia, masyarakat adat selalu bersengketa dengan pemerintahPadahal, mayoritas masyarakat adat sendiri tidak berperan dalam kerusakan lingkungan," jelas Abdon.

Saat ini, kata Abdon, yang paling dibutuhkan adalah komitmen dan keberanian politik pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah nyata dalam mengatasi perubahan iklim sekaligus membuktikan komitmen yang sudah dibuat. (lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Radjasa jadi Ikut Takut


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler