BACA JUGA: Posisi Presiden di DNPI jadi Kendala
KPK tetap berpendapat, fee BPD adalah penyelewengan dan termasuk kategori gratifikasi, atau imbalan tak resmi karena pejabat tersebut menduduki suatu jabatan penting."KPK sudah punya data pejabat penerima fee
Dengan kata lain, kata Jasin, jika tak segera dikembalikan, sangat dimungkinkan fee BPD tersebut bisa berujung pada sangkaan korupsi terhadap para penerimanya
BACA JUGA: WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan
"Kalau tak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," ungkapnya.Bagi KPK sendiri, tambah Jasin, ini adalah masalah besar, sebab terjadi di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Formasi CPNS Sesuai Kemampuan Daerah
Sampai 2008, total fee BPD yang diberikan pada pejabat tercatat mencapai Rp 360 miliarIni dilakukan antara lain oleh manajemen BPD Sumatera Utara, Jabar-Banten, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, serta BPD Kalimantan Timur(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 500 juta Untuk Jebloskan Bibit-Chandra
Redaktur : Tim Redaksi