KPK Tetap Buru Pejabat Penerima 'Fee'

Jumat, 19 Februari 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bahwa honor yang diterima oleh unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) adalah sahTapi ini dipastikan tak berlaku bagi pejabat daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD)

BACA JUGA: Posisi Presiden di DNPI jadi Kendala

KPK tetap berpendapat, fee BPD adalah penyelewengan dan termasuk kategori gratifikasi, atau imbalan tak resmi karena pejabat tersebut menduduki suatu jabatan penting.

"KPK sudah punya data pejabat penerima fee
Itu harus dikembalikan, dan kami tidak sedang bluffing (menggertak)," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin, Jumat (19/2).

Dengan kata lain, kata Jasin, jika tak segera dikembalikan, sangat dimungkinkan fee BPD tersebut bisa berujung pada sangkaan korupsi terhadap para penerimanya

BACA JUGA: WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan

"Kalau tak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," ungkapnya.

Bagi KPK sendiri, tambah Jasin, ini adalah masalah besar, sebab terjadi di seluruh Indonesia
Selain itu yang memberi bukan hanya BPD, serta penerimanya pun ada pejabat pusat

BACA JUGA: Formasi CPNS Sesuai Kemampuan Daerah

Sampai 2008, total fee BPD yang diberikan pada pejabat tercatat mencapai Rp 360 miliarIni dilakukan antara lain oleh manajemen BPD Sumatera Utara, Jabar-Banten, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, serta BPD Kalimantan Timur(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 500 juta Untuk Jebloskan Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler