Dibentuk Panja Revisi UU ASN, Perjuangkan Nasib Honorer

Senin, 17 Oktober 2016 – 18:05 WIB
Rieke Dyah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--‎Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat membentuk Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan seluruh masalah honorer kategori satu dan dua maupun tenaga kontrak yang sudah eksis bekerja, bisa terakomodir dalam UU tersebut.

BACA JUGA: PPP DKI Anggap Djan Faridz Pecah Belah Suara Kader

"‎Revisi UU ASN bukan semata karena honorer K1, K2, maupun tenaga kontrak. Namun, revisi ini karena tidak adanya unsur keadilan di mana saat UU ini ditetapkan, tenaga honorer maupun kontrak yang sudah lama mengabdi tidak diakomodir dalam UU ASN," kata Rieke Dyah Pitaloka, politikus PDIP yang menjadi salah satu pengusung revisi UU ASN dalam rapat Baleg DPR di SEnayan, Senin (17/10).

Hal senada diungkapkan Pimpinan Baleg Firman Subagyo. 

BACA JUGA: Kubu Romi Tuding Djan Dukung Ahok karena Ada Maunya

Poli‎tikus dari Partai Golkar ini menyatakan ada something wrong dalam UU ASN. Lantaran sampai sekarang nyaris tidak ada satu pun PP turunan UU ASN yang terbit.

"Saya pernah membahas masalah rencana revisi UU ASN dengan bagian undang-undang Setneg. Pejabatnya bilang kenapa tidak dibatalkan saja sekalian. Nah ini, pasti ada yang salah‎. Itu sebabnya, Baleg akan mempercepat pembahasan revisi UU ASN," tuturnya.

BACA JUGA: Dukungan Djan Faridz Bukti Ahok-Djarot Diterima Umat Islam

Dalam rapat tersebut, disepakati Ketua Panja Revisi UU ASN Arif Wibowo. 

Selanjutnya masing-masing fraksi akan mengutus anggotanya yang akan masuk dalam Panja Revisi UU ASN. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bara Asli Targetkan Sumbang 500 Ribu Suara untuk Agus-Sylvi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler