Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing

Minggu, 18 Desember 2016 – 07:18 WIB
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan melaksanakan perintah Menko Polhukam Wiranto untuk menertibkan wisatawan Tiongkok yang melanggar aturan.

Mereka itu berupaya mendapatkan mata pencaharian di tanah air tanpa melalui prosedur atau ijin yang sah dari negara asalnya maupun dari Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah Tiongkok Harus Tertibkan Warganya yang Masuk ke Indonesia

”Kami siap menindak warga negara asing yang tidak patuh aturan,” terang dia kemarin (17/12).

Menurut Heru, ditjen imigrasi sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora). Mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah melalui kantor imigrasi.

BACA JUGA: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi

Tim pengawasan tidak hanya berasal dari ditjen imigrasi, tapi juga berasal dari instansi terkait lainnya.

Seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Begini Cara Memeriksa Kondisi Rumah Pascagempa

Jadi, tutur dia, banyak instansi yang terlibat. Selama ini, instansi yang tergabung dalam Timpora aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.

Salah satunya, WNA Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk berwisata, tapi ternyata mereka juga bekerja.

”Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tanggung jawab imigrasi,” terang Heru.

Selain itu, dia juga berharap peran serta masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing. Jika ada orang asing yang mencurigakan dan melanggar aturan, maka masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut kepada imigrasi. ”Laporan itu akan langsung kami tindak lanjuti,” papar dia.

Tidak hanya ke imigrasi, masyarakat juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian, jika ada dari mereka yang melanggar hukum.

Mereka juga bisa lapor ke Kemenakertrans ketika ada warga asing yang melanggar izin kerja. (dod/lum/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Masih Yakin pada Kinerja M Prasetyo di Kejagung?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler