Diberi Amnesti, TKI di Malaysia Rawan Dipolitisasi

Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:08 WIB

JAKARTA - Malaysia kembali dianggap berulah soal karena membuat kebijakan khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Negeri jiran itu mengeluarkan Kebijakan Amnesty pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran atau yang lebih dikenal dengan Amnesty 6P

BACA JUGA: Antisipasi Bentrok, Polisi Pasang Telepon Satelit di Ilaga

Namun Amnesty 6P itu justru dinilai merugikan TKI


Wakil Koordinator Timsus TKI DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, setidaknya ada 5 poin yang disoroti Timsus TKI mengenai kebijakan Amnesty 6P itu

BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Sama Saja DPR Bunuh Demokrasi

Salah satunya, kebijakan bukan hal baru karena berulang kali dilakukan setiap saat menjelang diadakannya Pemilu Raya di Malaysia


“Sehingga ada aspek politis dan ekonomis sekaligus, menurut saya ini menjadi cerminan problem struktural

BACA JUGA: Senjata TNI Digunakan OPM Tembak Aparat

Kami ingin kebijakan semacam pemutihan ini dilaksanakan terlembaga dan sepanjang tahun agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Eva saat jumpa pers di Press Room DPR RI Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (4/8).

Kebijakan Amnesty 6P sendiri diperuntukan bagi para Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,2 juta orangDari jumlah tersebut, diperkirakan 70 persen di antaranya adalah TKI.

Eva yang juga politisi PDI Perjuangan ini pun menyoroti ketidakjelasan prosedur pemutihan dan pembiayaanMenurut dia, hal tersebut bisa menjadi bagi tindakan pemerasan terhadap TKI yang dilakukan oleh banyak pihak terutama agen tenaga kerja di Malaysia.

Karenanya saat ini, pemerintah dan DPR terus mendorong prinsip “equal treatment” dalam pelaksanaan kebijakan pemutihanPasalnya, majikan dan pekerja saat ini belum diperlakukan samaAda kecenderungan majikan lepas tangan terhadap TKI yang selama ini bekerja pada mereka dengan pertimbangan pengamanan diri bagi si majikan

Hal inilah yang menjadi penyebab TKI menjadi ilegalMajikan sebaiknya mendapatkan pengampunan agar ikut mendorong pemutihan status yang dampaknya akan meringankan TKI“Hal itu bisa menyebabkan praktik sewa bendera yang memberatkan TKI yang ingin pemutihan sementara majikannya enggan mengurusPara TKI yang sewa bendera ini harus mengeluarkan ongkos yang lumayan antara 3.600-4.000 Ringgit MalaysiaKalau TKI yang tidak punya majikan bisa dikenakan biaya Rp 8-10 juta untuk sewa bendera,” ungkap dia.

Politisi kelahiran Nganjuk, Jawa Timur ini pun menilai ketergantungan Malaysia  terhadap tenaga kerja asal Indonesia tinggi cukup tinggi, terutama pada sektor perladangan dan konstruksiNamun sayangnya, kondisi itu tidak dapat dimanfaatkan oleh Indonesia.

“Malaysia tergantung dengan kita, 80 persen kontribusi Indonesia pada peladangan dan konstruksi Malaysia jadi saya kira kedepan parlemen kita harus membangun komunikasi dengan parlemen MalaysiaJangan hanya 20 hari untuk membereskan masalah 2,2 juta orang, jadi skema ini tidak masuk akal, perlu penanganan yang komprehensif dan fundamental,” ulasnya

Sementara anggota Timsus TKI DPR RI Dimas Supriyanto, berharap draf revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri segera diselesaikanIa menganggap UU tersebut akan lebih banyak membantu perlindungan TKI di luar negeri.

Sedangkan anggota Timsus TKI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadiq, meminta pemerintah untuk menunda pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia sebelum ada data valid tentang jumlah TKI di luar negeri“Katanya data TKI kita ada 6-7 juta orang tapi sampai sekarang kan belum jelas kebenarannya, belum ada lembaga yang memberikan data yang validJadi moratorium jangan pernah dibuka sebelum data itu lengkap,” pintanya.(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler