Diberi Sanksi Demosi, Bharada Sadam Ajudan Irjen Ferdy Sambo tak Banding

Selasa, 13 September 2022 – 21:01 WIB
Tangkapan layar- Bharada Sadam menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada Bharada Sadam, sopir sekaligus ajudan Irjen Ferdy Sambo. Atas putusan KKEP dalam sidang etik yang digelar Senin (12/9) itu, Bharada Sadam tidak mengajukan banding. 

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9). 

BACA JUGA: Inilah Sanksi untuk Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Bharada Sadam menjalani sidang etik Senin (12/9) mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. 

Adapun majelis KKEP diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto, dengan Wakil Ketua Kombes Rachmat Pamudji dan dua anggota, Kombes Satius Gintjng dan Kombes Pitra Ratulangi.

BACA JUGA: Brigadir Frillyan Disanksi Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," ungkap Nurul. 

Dia mengatakan bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo, ialah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

BACA JUGA: Inilah Tempat Ferdy Sambo Merancang Skenario Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat jurnalis meliput berita di Jalan Saguling III Nomor 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Setelah adanya kasus Brigadir J bergulir, Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggotanya. 

Sebanyak lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. 

Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice)  kasus Brigadir J.

Tiga anggota Polri itu ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik untuk ketiga tersangka itu akan dilaksanakan pekan depan.

"Informasi dari Propam, insyaallah minggu depan. Sambil menunggu update lagi," ujar Dedi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler