Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam

Senin, 30 November 2009 – 20:21 WIB

JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal dihentikan kejaksaanLewat penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan SKPP itu keduanya bakal terbebas dari tuntutan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, setelah hampir tiga bulan dituduh melakukan tindak pidana dan korupsi

BACA JUGA: Ditegaskan, Kronologis Suap Dibuat Anggodo

Meski demikian  Chandra mengaku tak dendam atau sakit hati.

"Kita maafkan, nggak akan nuntut balik," ucap Chandra saat dihubungi wartawan, Senin (30/11) petang
Chandra menambahkan, persoalan itu dianggap sebagai bagian masa lalu

BACA JUGA: Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun

Kini, fokusnya adalah Kepres yang akan kembali mengangkat dia dan Bibit sebagai WaKil Ketua KPK


"Kan Kepres belum, satu-satulah," ucapnya, saat ditanya apakah sudah siap menjadi pimpinan KPK

BACA JUGA: HNW Pendukung Angket ke-503

"Moga-moga nggak ada kriminalisasi lagiTerimakasih untuk rekan pers dan semua yang dukung," ucap Chandra.

Mewakili KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar yang dihubungi lewat SMS hanya menjawab singkat, "Ini hal yang baik untuk saat ini." (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirim Tim ke Batam


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler