jpnn.com, WASHINGTON DC - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada Kamis (14/4) untuk pertama kalinya menerbitkan izin penggunaan darurat alat pendeteksi COVID-19 lewat sampel napas.
Melalui InspectIR COVID-19 Breathalyzer, tes "dapat dilakukan di lingkungan di mana spesimen pasien dikumpulkan dan dianalisis, seperti kantor dokter, rumah sakit dan lokasi tes mobile, menggunakan instrumen seukuran barang bawaan," kata FDA lewat pernyataan.
BACA JUGA: Kemendagri Sebut Situasi Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Mulai Menghijau
"Tes dilakukan oleh operator berkualitas dan terlatih di bawah pengawasan penyedia layanan kesehatan berlisensi atau yang disahkan oleh undang-undang negara bagian untuk meresepkan tes dan dapat menyediakan hasilnya kurang dari tiga menit," kata badan itu.
Direktur Pusat Perangkat dan Kesehatan Radiologi (CDRH) FDA Jeff Shuren mengatakan izin tersebut merupakan contoh lain dari inovasi cepat yang terjadi dengan tes diagnostik untuk COVID-19.
BACA JUGA: Ini yang Terjadi pada Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
"FDA terus mendukung pengembangan tes COVID-19 baru dengan tujuan meningkatkan teknologi yang dapat membantu mengatasi pandemi saat ini sekaligus memosisikan AS dengan lebih baik untuk menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat umum selanjutnya," katanya.
InspectIR COVID-19 Breathalyzer menggunakan teknik yang disebut kromatografi gas-spektrometri massa (GC-MS) untuk memisahkan serta mengidentifikasi campuran kimia.
BACA JUGA: TNI Sudah Memperhitungkan Kemungkinan Lonjakan Covid-19 Setelah Libur Lebaran
Teknologi serupa pernah digunakan di Indonesia ketika varian Delta menyebabkan gelombang kedua wabah Covid-19 pada Mei 2021.
Sayangnya, meski sudah mendapat izin edar dan izin pakai dari Kemenkes, alat bernama Genose C19 buatan Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut dianggap kurang akurat.
Ketika pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Juli tahun itu, hasil tes Genose sudah tidak diakui lagi sebagai syarat perjalanan dan produksinya dihentikan. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif