jpnn.com - TOBELO - Meskipun sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus Alkes RSUD Tobelo, namun mantan Dirut RSUD Tobelo Nikson B Kroons dikabarkan masih menikmati gaji dari Pemkab Halut. Dr Nikson sendiri tercatat sebagai PNS Halut itu status PNS-nya masih melekat.
Hal ini mencuat setelah istri tersangka masih bolak-balik di RSUD mengambil gajinya. "ÃÂMasak sudah divonis 7 tahun penjara, tapi mantan Dirut RSUD Tobelo masih menikmati gaji dari Pemda Halut,"ÃÂ kata salah satu petugas RSUD Tobelo.
BACA JUGA: Kabur Usai Curi Motor, Dua Remaja Akhirnya Dibekuk
Kepala DPKAD Halut Fredi Tjandua dikonfirmasi menegaskan jika informasi itu benar, pihaknya akan mengkroscek permintaan gaji dari RSUD Tobelo padanya. Dengan bukti itu jika ditemukan pihaknya langsung menghentikan. Karena sesuai Undang undang tidak lagi diperbolehkan menerima gaji.
"ÃÂNanti saya kroscek permintaan gaji RSUD Tobelo, jika kedapatan langsung saya hentikan," tegasnya.(sam/ici)
BACA JUGA: Perusahaan Harus Jamin Pekerja Gunakan Hak Pilih di Pilpres
BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Laporkan Temuan Paket Sembako ke Panwaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Siap Tumpas Kelompok Bersenjata yang Kacaukan Pilpres di Papua
Redaktur : Tim Redaksi