Dibui 7 Tahun Diduga Masih Terima Gaji

Senin, 07 Juli 2014 – 02:17 WIB

jpnn.com - TOBELO - Meskipun sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus Alkes RSUD Tobelo, namun mantan Dirut RSUD Tobelo Nikson B Kroons dikabarkan masih menikmati gaji dari Pemkab Halut. Dr Nikson sendiri tercatat sebagai PNS Halut itu status PNS-nya masih melekat.

Hal ini mencuat setelah istri tersangka masih bolak-balik di RSUD mengambil gajinya. "Masak sudah  divonis 7 tahun penjara, tapi mantan Dirut RSUD Tobelo masih menikmati gaji dari Pemda Halut," kata salah satu petugas RSUD Tobelo.

BACA JUGA: Kabur Usai Curi Motor, Dua Remaja Akhirnya Dibekuk

Kepala DPKAD Halut Fredi Tjandua dikonfirmasi menegaskan jika informasi itu benar, pihaknya akan mengkroscek permintaan gaji dari RSUD Tobelo  padanya. Dengan bukti itu jika ditemukan pihaknya langsung menghentikan. Karena sesuai Undang undang tidak lagi diperbolehkan menerima gaji.

"Nanti saya kroscek permintaan gaji RSUD Tobelo, jika kedapatan langsung saya hentikan," tegasnya.(sam/ici)
 

BACA JUGA: Perusahaan Harus Jamin Pekerja Gunakan Hak Pilih di Pilpres

BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Laporkan Temuan Paket Sembako ke Panwaslu

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Siap Tumpas Kelompok Bersenjata yang Kacaukan Pilpres di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler