jpnn.com - PARIKMALINTANG – Kepala Bidang di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Padangpariaman, Sumbar, berinisial R, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (6/4) sekitar pukul 20.30.
Kini lelaki itu mendekam di sel Mapolres Padangpariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Lihat Foto Ini, Ayah Bejat, Sungguh Bejat!
Informasi yang dikumpulkan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin (7/4), pejabat berinisial R yang berusia 52 tahun ini warga Korong Paingan, Nagari Gasangadang, Kecamatan Batanggasan.
Dia ditangkap saat mengendarai mobilnya di jalan lintas Padangpariaman, tepatnya do Korong Toboholo, Nagari Tobohgadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.
BACA JUGA: Pemerkosa Diamuk Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya...
Saat digeledah, pejabat eselon III ini tak bisa mengelak karena di kantong kemeja sebelah kanannya, ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, juga diamankan barang bukti (BB) lain berupa satu unit handphone, baju kemeja yang dikenakan, dan satu unit mini bus BK 1152 BE warna biru.
BACA JUGA: Siswa SMP Bawa Ganja ke Sekolah, Rupanya Ibu Ini Pemasoknya
Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yulianto didampingi Kasat Narkoba Padangpariaman Iptu Gusnedi mengatakan, selain mengonsumsi narkoba, R juga diduga pernah ikut mengedarkan. “R merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Penangkapan terhadap R, katanya, berawal dari pengembangan beberapa penangkapan tersangka dalam kasus yang sama sebelumnya. Polisi melakukan penyelidikan beberapa bula.
Saat mendapatkan informasi R akan melewati TKP dari Kota Padang menuju rumahnya, polisi pun melakukan pengintaian. Saat itu, R baru saja membeli sabu di kawasan Lubukalung. R tertangkapnya bertepatan dengan operasi bersih-bersih narkoba.
“Pengakuan tersangka, Jumat (1/4) dilakukan pembelian pertama. Kemudian terakhir mengonsumsi pada Senin (4/4). Tes urinenya positif. Sementara tersangka mengaku jadi pemakai tiga tahun belakangan,” jelas kapolres.
BACA: Pejabat yang Ditangkap Itu Bilang Begini
R disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (ccv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Sadis Amat Pedagang Ini, Main Bacok Saja
Redaktur : Tim Redaksi