Diburu Petugas, Penyelundup 353 Kg Sabu-sabu Lompat dari Kapal

Senin, 15 Februari 2021 – 20:36 WIB
Barang bukti sabu-sabu. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu-sabu asal Timur Tengah, dari Malaysia ke Bireuen, Aceh.

Petugas juga mengamankan 11 pelaku dalam penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Jadi Narapidana di Lapas, Ibu Ini Malah Instruksikan Anak Edarkan Sabu

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Bireuen.

Sabu-sabu yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Bireuen itu berasal dari Timur Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Entikong Beberkan Kronologi Lengkap Penangkapan Penyelundup 3 Kilogram Narkotika

“Kemudian dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan dan diketahui akan ada kapal masuk ke Pandrah Jeunib Bireuen dengan membawa ratusan kilogram narkoba jenis sabu,” kata Safuadi, Senin (15/2).

Safuadi mengungkapkan bahwa Rabu (27/1), personel gabungan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Bireuen, melakukan pengendapan di lokasi pendaratan kapal.

BACA JUGA: Parah! Oknum Jaksa Konsumsi Sabu-Sabu, Nih Barang Buktinya

Menurutnya, saat kapal akan memasuki kuala, pelaku merasa ada yang memantau sehingga mereka kabur melarikan diri dengan cara berenang.

“Saat tim gabungan merapat ke kapal, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam banyak karung dan dikemas dalam wadah dengan berat total 353 kg yang selanjutnya barang bukti diamankan di Mako Polres Bireuen,” kata Safuadi.

Menurutnya, selain sabu-sabu yang diselundupkan jaringan internasional ini, terdapat juga beberapa barang lain yang menjadi bukti.

“Barang bukti lainnya berupa HP Satelit Thuraya, Kapal / Boat KM "Tuah Sempurna" timbangan digital, dua unit handphone, satu unit motor, bersama sebelas orang yang menyelundupkan sabu tersebut,” ujar Safuadi.

Dengan adanya penindakan sabu-sabu ini, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Ditresnarkoba Polda Aceh setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 1.750.000 anak bangsa atas penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Safuadi menyampaikan penindakan secara kontinu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

“Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” imbau Safuadi. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler