Bea Cukai Entikong Beberkan Kronologi Lengkap Penangkapan Penyelundup 3 Kilogram Narkotika

Minggu, 14 Februari 2021 – 11:58 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphethamine di PLBN Entikong yang dibawa oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S. ANTARA/HO

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong Rio Tri Wibowo menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial TWR (34) asal Singkawang, Miz (24) asal Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan RV (34) warga Balai Karangan.

BACA JUGA: Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai

“Ketiganya diamankan di Jalan Merdeka, Sosok, Kabupaten Sanggau," kata Rio Tri Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Ahad (14/2).

Selain 3 kilogram methamphetamine, pihaknya juga menyita tiga unit telepon seluler, dua unit kendaraan roda empat, dan dua unit kendaraan roda dua.

BACA JUGA: Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia

Rio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak melalui perbatasan di Entikong.

Sehingga didapatilah data tentang kurir narkotika itu, hingga jenis kendaraan yang akan digunakan.

BACA JUGA: Polda Kalbar Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Rio menambahkan pada Kamis (11/2) sekitar pukul 15.10 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Innova Reborn yang berangkat menuju Pontianak. Belakangan diketahui pengemudinya adalah Miz.

Sekitar pukul 15.40 WIB terlihat pergerakan mobil yang dikendarai TWR menuju Pontianak. Polisi menduga mobil itu membawa narkotika.

"Terhadap kedua (orang) tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tim gabungan awalnya menangkap Miz dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine di mobil tersebut.

"Saat dilakukan pengembangan, diamankan lagi satu pelaku TWL yang saat bersama istrinya. Selain itu, juga diamankan pelaku RV," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus dan pengembangannya pada BNNP Kalbar untuk proses selanjutnya, Jumat (12/2).

"Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka sudah kami serahkan ke BNNP Kalbar untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Penindakan tersebut berkat kerja sama KPPBC TMP C Entikong bersama dengan Tim BNNP Kalbar dan Tim Bea Cukai Pontianak. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler